• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Susun Draf RUU KUHAP, Komisi III Targetkan Selesai Masa Sidang Ini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:45
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalma keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).

BacaJuga:

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Ketua DPR Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Darurat Perundungan

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

“Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026,” sambungnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan pentingnya pengesahan ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Yakni semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,

“Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandundung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAp juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, ucap Habiburokhman, Komisi III DPR akan menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP, agar institusi penahanan diperbaiki, sehingga penyidik tidak gampang untuk menahan orang.

Kemudian pihaknya juga mengusulkan adanya mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak.

“Hal lain adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan,” ungkapnya.

“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” pungkas Habiburokhman menambahkan. (dil)

Tags: DPR RIDraf RUU KUHAPKomisi IIIRUU KUHAP
Berita Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar Dinilai Berkinerja Terbaik di 100 Hari Kerja KMP

Berita Berikutnya

KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait.

mendikmen
Nasional

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Rabu, 19 November 2025 - 07:27
ketua-dpr
Nasional

Ketua DPR Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Darurat Perundungan

Rabu, 19 November 2025 - 06:16
humas-polri
Nasional

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

Rabu, 19 November 2025 - 05:21
korlantas
Nasional

Ditregident Korlantas Polri Siapkan Strategi Sosialisasi Masif E-BPKB

Rabu, 19 November 2025 - 03:16
DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
Berita Berikutnya
kkp

KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.