• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 80 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 22:52
in Nasional
Tersangka-Korupsi

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa hampir 80 saksi dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketika awak media bertanya terkait Kejagung tidak menyinggung peran Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dalam kasus ini.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

“Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan? Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dia menekankan bahwa penyidik bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban atau tidak.

“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” ujarnya.

Kejagung pada hari Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, yaitu TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bro)

Tags: GulaImporKasus KorupsiKejagung

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.