• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 80 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 22:52
in Nasional
Tersangka-Korupsi

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa hampir 80 saksi dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketika awak media bertanya terkait Kejagung tidak menyinggung peran Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dalam kasus ini.

BacaJuga:

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

“Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan? Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dia menekankan bahwa penyidik bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban atau tidak.

“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” ujarnya.

Kejagung pada hari Senin ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, yaitu TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan itu.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bro)

Tags: GulaImporKasus KorupsiKejagung

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:19
brin
Nasional

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09
habib
Nasional

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37
tito
Nasional

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27
belajar
Nasional

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27
Pemeriksaan-Kesehatan
Nasional

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.