• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dishub: Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Imlek dan Isra Mikraj

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 23:03
in Megapolitan
MH-Thamrin

Jalur Ganjil-Genap di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara sistem ganjil-genap pada 27–29 Januari 2025 untuk memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan penghentian ganjil-genap diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang.

BacaJuga:

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

“Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI No. 88/2019 Pasal 3 Ayat 3, yang mengecualikan ganjil-genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden,” kata Syafrin pada Senin (20/1/2025).

Syafrin mengimbau masyarakat menjaga ketertiban lalu lintas dan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan selama libur panjang.

“Kami harap warga mendukung pemerintah menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada Senin hingga Jumat, dengan dua sesi pertama pukul 06.00–10.00 WIB dan kedua pukul 16.00–21.00 WIB.

Pelanggar akan dikenakan tilang dengan sanksi maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fer)

Tags: dishubGanjil GenapIsra Mikraj

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.