• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dishub: Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Imlek dan Isra Mikraj

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 23:03
in Megapolitan
MH-Thamrin

Jalur Ganjil-Genap di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara sistem ganjil-genap pada 27–29 Januari 2025 untuk memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan penghentian ganjil-genap diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang.

BacaJuga:

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

“Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI No. 88/2019 Pasal 3 Ayat 3, yang mengecualikan ganjil-genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden,” kata Syafrin pada Senin (20/1/2025).

Syafrin mengimbau masyarakat menjaga ketertiban lalu lintas dan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan selama libur panjang.

“Kami harap warga mendukung pemerintah menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada Senin hingga Jumat, dengan dua sesi pertama pukul 06.00–10.00 WIB dan kedua pukul 16.00–21.00 WIB.

Pelanggar akan dikenakan tilang dengan sanksi maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fer)

Tags: dishubGanjil GenapIsra Mikraj

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.