• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peluang Pencekalan Ketiga untuk Firli Bahuri, Kemenimpas Beri Penjelasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 19 Januari 2025 - 19:29
in Nasional
firli

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat diperpanjang meski telah dilakukan dua kali.

“Mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang) memungkinkan pencegahan lebih lanjut,” ujar Saffar Muhammad Godam kepada awak media di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

“Langkah tersebut bergantung pada instansi pemohon sebelumnya,” ujar Godam, seraya menambahkan akan mengecek lebih lanjut terkait pencekalan Firli.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, sebelum diubah menjadi UU No. 63/2024, pencekalan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.

UU No. 63/2024, yang menetapkan pencekalan hingga 10 tahun, berlaku sejak 17 Oktober 2024. Firli dicekal terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (fer)

Tags: Firli BahuriKemenimpasKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanmantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pencekalan

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.