• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Layanan Media Sosial TikTok Diblokir di AS

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:55
in Internasional
Ilustrasi - Media sosial TikTok dilarang di AS. (rt.com)

Ilustrasi - Media sosial TikTok dilarang di AS. (rt.com)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Layanan media sosial TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS). Pemblokiran tersebut dilakukan sejak Sabtu (18/1/2025), beberapa hari setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap layanan platform tersebut.

Pada hari Jumat (17/1/2025), Mahkamah Agung memutuskan bahwa TikTok perlu menarik investasi dari perusahaan induknya di China, ByteDance, paling lambat hari Minggu (19/1/2025) atau menghadapi larangan dari pemerintah AS.

BacaJuga:

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Pesan Terakhir Kapten Zulmi untuk Sang Ayah: “Jangan Pergi Sendirian, Pah”

Prabowo–Lee Perkuat Aliansi RI–Korsel: Dari Ekonomi, Pertahanan hingga Kolaborasi AI

Sabtu (18/1/2025) malam, pengguna di AS menerima pembaruan untuk TikTok, yang memblokir penggunaan aplikasi dan menjelaskan penghentiannya.

“Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara waktu,” bunyi pesan tersebut sebagaimana dikutip dari rt.com, Minggu (19/1/2025).

“Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin,” tulis pesan itu.

TikTok memperingatkan tentang kemungkinan penangguhan layanannya dalam sebuah pernyataan di halaman ruang redaksinya pada hari Sabtu.

“Kecuali jika Pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan definitif untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang menjamin tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada tanggal 19 Januari,” kata TikTok dalam pernyataan tersebut.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut bermula dari tuduhan bahwa kepemilikan TikTok oleh ByteDance menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS. Menurut pengadilan, kepemilikan aplikasi tersebut berpotensi memungkinkan pemerintah Tiongkok mengakses data pengguna Amerika.

TikTok menepis tuduhan bahwa kepemilikannya di Tiongkok menimbulkan ancaman, dengan menegaskan bahwa mereka “tidak pernah membagikan” data pengguna Amerika dengan Beijing.

Presiden terpilih Donald Trump telah mengisyaratkan bahwa ia mungkin akan memberikan penangguhan sementara larangan kepada aplikasi tersebut agar dapat dijual kepada perusahaan non-Tiongkok. Trump “kemungkinan besar” akan memberikan aplikasi tersebut “perpanjangan waktu 90 hari,” katanya. (dam)

Tags: Amerika SerikatASmedia sosialTikTok

Berita Terkait.

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Internasional

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Kamis, 2 April 2026 - 06:27
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Internasional

Pesan Terakhir Kapten Zulmi untuk Sang Ayah: “Jangan Pergi Sendirian, Pah”

Kamis, 2 April 2026 - 02:11
Prabowo–Lee Perkuat Aliansi RI–Korsel: Dari Ekonomi, Pertahanan hingga Kolaborasi AI
Internasional

Prabowo–Lee Perkuat Aliansi RI–Korsel: Dari Ekonomi, Pertahanan hingga Kolaborasi AI

Rabu, 1 April 2026 - 23:58
Warga Negara Iran Disebut Dilarang Transit dan Masuk ke Wilayah UEA
Internasional

Warga Negara Iran Disebut Dilarang Transit dan Masuk ke Wilayah UEA

Rabu, 1 April 2026 - 22:08
Warga Negara Iran Disebut Dilarang Transit dan Masuk ke Wilayah UEA
Internasional

Tak Mau Bantu Melawan Iran, Trump Pertimbangkan AS Keluar dari NATO

Rabu, 1 April 2026 - 21:36
Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi
Internasional

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi

Rabu, 1 April 2026 - 01:03

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.