• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kritik Pergub Poligami ASN, Dewan Anggap Masih Banyak Masalah Lebih Penting di Jakarta

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 23:43
in Megapolitan
ferdi

Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kataNYA dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Kenneth menilai bahwa poligami di kalangan ASN sering menjadi perdebatan. Meskipun diizinkan dalam hukum Islam, poligami harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan.

“Secara yuridis, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang hanya mengharuskan izin dari istri pertama,” ujarnya.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin atasan dan memenuhi syarat-syarat seperti kemampuan memberikan nafkah adil kepada istri-istri.

“Pertimbangan moral dan etika juga harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

Kenneth juga menilai bahwa masalah perkawinan, termasuk poligami, adalah ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara, sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang poligami tidak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, poligami di kalangan ASN diatur ketat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan izin dari istri pertama dan atasan.

ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.

“Masalah yang lebih urgent di Jakarta perlu menjadi prioritas dibandingkan memperdebatkan Pergub tentang poligami ASN,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNdewanPergub Poligami ASNPoligami ASN
Previous Post

DPRD Jakarta Dorong KPUD Tingkatkan Pendidikan Politik untuk Masyarakat

Next Post

Pemkab Gianyar Gencarkan Tanam Padi Organik

Related Posts

CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
cakung
Megapolitan

Polda Metro Jaya Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung Barat yang Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
Next Post
gianyar

Pemkab Gianyar Gencarkan Tanam Padi Organik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.