• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kritik Pergub Poligami ASN, Dewan Anggap Masih Banyak Masalah Lebih Penting di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 23:43
in Megapolitan
ferdi

Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kataNYA dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Kenneth menilai bahwa poligami di kalangan ASN sering menjadi perdebatan. Meskipun diizinkan dalam hukum Islam, poligami harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan.

“Secara yuridis, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang hanya mengharuskan izin dari istri pertama,” ujarnya.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin atasan dan memenuhi syarat-syarat seperti kemampuan memberikan nafkah adil kepada istri-istri.

“Pertimbangan moral dan etika juga harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

Kenneth juga menilai bahwa masalah perkawinan, termasuk poligami, adalah ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara, sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang poligami tidak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, poligami di kalangan ASN diatur ketat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan izin dari istri pertama dan atasan.

ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.

“Masalah yang lebih urgent di Jakarta perlu menjadi prioritas dibandingkan memperdebatkan Pergub tentang poligami ASN,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNdewanPergub Poligami ASNPoligami ASN

Berita Terkait.

jan
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Selasa, 28 April 2026 - 08:12
Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung
Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Senin, 27 April 2026 - 23:58
Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.