• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penderitaan Nelayan Terbebas, Ombudsman Apresiasi Pencabutan Pagar Laut di Tangerang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:43
in Nasional
Fadli Afriadi kepala Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten (foto dokumen indoposco.id)

Fadli Afriadi kepala Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten (foto dokumen indoposco.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mengapresiasi perintah presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti langsung oleh TNI AL dengan mencabut pagar laut yang diduga dilakukan oleh korporasi besar diduga dengan tujuan untuk mengkapling kapling laut sepanjang lebih dai 30 Kilometer di wilayah Pantau Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.

“Tentu kami dari Ombudsman yang pertama kali bersuara tentang adanya pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberanian presiden Prabowo memerintahkan TNI AL untuk mencabut pagar laut ilegal tersebut,” ujar Fadli Afriadi kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten kepada indoposco.id, Sabtu (18/1/2025).

BacaJuga:

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Menurut Fadli, akibat adanya pemagaran laut yang dilakukan secara semena mena itu pelayanan publik, yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu, sehingga ditaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.

“Pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu viral dulu baru dibongkar,” cetusnya.

Ia mengatakan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Ia mengaku, Ombudsman telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.

“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Fadli.

Fadli mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

“Tindakan tegas dan terukur dari Kementerian dan Instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan dengan menyeret pelakunya ke meja hijau.Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya,” kata Fadli.

Pihaknya juga menyoroti adanya isu diatas laut yang dipagar itu sudah muncul HGB (Hak Guna Bangunan) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023 lalu.

“Kalau memang sudah muncul HGB diatas laut, itu sudah jelas menyalahi aturan dan kami akan lakukan klarifikasi kepada BPN,” tegas Fadli. (yas)

Tags: nelayanOmbudsman Perwakilan Bantenpagar LautPagar Laut IlegalPemasangan Pagar Laut

Berita Terkait.

Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.