• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Terima 1.672 Pengaduan terkait Perilaku Penagih Utang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Januari 2025 - 06:00
in Nasional
Friderica-Widyasari-Dewi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki saat doorstop setelah Pesta Inklusif "Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (06/12/2024). ANTARA/ Muhammad Heriyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

BacaJuga:

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

“Terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) 1.106 (pengaduan), perusahaan pembiayaan 179, dan perbankan 387,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.

Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit seperti tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Adapun penagihan di luar domisili konsumen dan waktu yang diatur hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

POJK 22/2023 juga mengatur cara promosi atau iklan produk keuangan. Hingga triwulan III 2024, Kiki menyampaikan bahwa terdapat 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58 persen).

“Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) sebesar 2,80 persen (99 dari 3.536 iklan),” kata Kiki.

Ia merinci, pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK; informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misalnya: tidak mencantumkan periode promo); serta tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Hingga 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan 7 sanksi administratif berupa denda dan 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Adapun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga memiliki kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan aturan, PUJK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dikenai sanksi administratif antara lain mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, denda administratif sampai dengan pencabutan izin produk dan/atau layanan atau izin usaha.

“Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 260 sanksi administratif berupa denda dan 30 sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Kiki. (bro)

Tags: OJKpenagih utangPengaduan
Berita Sebelumnya

Prabowo Makin Yakin Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen akan Tercapai

Berita Berikutnya

Menko Perekonomian Tegaskan Pagar Laut Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.17.10
Nasional

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Selasa, 18 November 2025 - 18:10
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025)/istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

Selasa, 18 November 2025 - 17:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 17.06.17
Nasional

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Selasa, 18 November 2025 - 17:33
1000063354
Nasional

Densus 88 Tangkap Lima Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Terorisme

Selasa, 18 November 2025 - 17:18
Berita Berikutnya
Airlangga

Menko Perekonomian Tegaskan Pagar Laut Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4057 shares
    Share 1623 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.