• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Terima 1.672 Pengaduan terkait Perilaku Penagih Utang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Januari 2025 - 06:00
in Nasional
Friderica-Widyasari-Dewi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki saat doorstop setelah Pesta Inklusif "Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (06/12/2024). ANTARA/ Muhammad Heriyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

“Terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) 1.106 (pengaduan), perusahaan pembiayaan 179, dan perbankan 387,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.

Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit seperti tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Adapun penagihan di luar domisili konsumen dan waktu yang diatur hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

POJK 22/2023 juga mengatur cara promosi atau iklan produk keuangan. Hingga triwulan III 2024, Kiki menyampaikan bahwa terdapat 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58 persen).

“Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) sebesar 2,80 persen (99 dari 3.536 iklan),” kata Kiki.

Ia merinci, pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK; informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misalnya: tidak mencantumkan periode promo); serta tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Hingga 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan 7 sanksi administratif berupa denda dan 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Adapun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga memiliki kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan aturan, PUJK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dikenai sanksi administratif antara lain mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, denda administratif sampai dengan pencabutan izin produk dan/atau layanan atau izin usaha.

“Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 260 sanksi administratif berupa denda dan 30 sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Kiki. (bro)

Tags: OJKpenagih utangPengaduan

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.