• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eksistensi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Kian Kukuh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:18
in Nasional
Eko Tanuwiharja

Pengurus pusat yang juga tim hukum PITI, H. Eko Tanuwiharja, SH (kanan). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengurus pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menilai dikabulkannya gugatan atas logo dan merek PITI oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuktikan bahwa eksistensi PITI pimpinan Dr. H. Serian Wijatno sudah diakui secara hukum dan keputusan itu menjadi pegangan untuk melaksanakan kiprahnya di bidang dakwah dan sosial.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus pusat yang juga tim hukum PITI, H. Eko Tanuwiharja, SH di Jakarta kemarin menanggapi pernyataan Ipong Hembing selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia yang menyatakan keberatan dengan Keputusan tersebut.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI.Merek/2024/PN Niaga-Jkt.Pusat menyatakan bahwa merek dan logo PITI yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing tidak sah dan batal demi hukum. Pendaftaran merek tersebut pun dinyatakan batal dan harus dicoret dari daftar umum merek.

Kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang team PITI pimpinan Serian Wijatno dalam upaya mengembalikan amanat pendiri organisasi. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum PITI berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi yang dipimpinnya.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah kemenangan bukan hanya untuk PITI, tetapi juga untuk seluruh anggota dan simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami, dan wabil khusus mereka yang menginginkan PITI untuk terus berkiprah dalam dakwah dan keumatan” ujar H. Eko Tanuwiharja, Selasa (14/1/2025)

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI. Dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI pimpinan Serian Wijatno kini dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik dan terhindar dari sengketa hukum.

Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum akan tetap tegak dan melindungi hak-hak yang sah dari setiap pihak. (yas)

Tags: gugatanPengadilan Niaga Jakarta PusatPersatuan Islam Tionghoa Indonesia

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.