• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beranggotakan 109 Anggota, Ini Daftar Lengkap Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 10 Januari 2025 - 15:33
in Nasional
mobil dinas

Ilustrasi - Mobil dinas Presiden RI. (Dok. Kemensetneg)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat di Indonesia memang menjadi salah satu identitas formal yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pejabat dalam struktur pemerintahan.

Berikut poin penting terkait pengaturan penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat di Indonesia, khususnya di era Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:

BacaJuga:

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

1. Dasar Hukum

Pengaturan pelat nomor kendaraan khusus untuk pejabat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap pelat nomor memiliki kode unik yang mencerminkan jabatan dan kedudukan tertentu di pemerintahan pusat maupun daerah.

2. Penggunaan Pelat Nomor RI

RI 1 hingga RI 10: Diperuntukkan bagi pejabat tertinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua Lembaga Tinggi Negara.
RI 11 hingga RI 100: Dialokasikan untuk menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan pejabat tinggi lainnya.
Pejabat Daerah: Pelat khusus juga digunakan oleh kepala daerah, namun dengan format berbeda, misalnya kode yang menyesuaikan wilayah administratif.

3. Kabinet Merah Putih Era Prabowo-Gibran

Kabinet ini memiliki 109 anggota, termasuk 7 menteri koordinator, 41 menteri, 56 wakil menteri, dan 5 kepala badan/lembaga.

Dengan jumlah ini, Kabinet Merah Putih menjadi salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia, melampaui Kabinet Dwikora III (1996).

Penambahan jumlah pejabat memerlukan koordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk pengaturan tambahan pelat nomor, sehingga setiap jabatan memiliki identitas kendaraan dinas yang sesuai.

4. Pentingnya Pelat Nomor Khusus

Identifikasi dan Privasi: Mempermudah pengenalan kendaraan pejabat dalam tugas resmi.
Kedudukan Formal: Menunjukkan status dan hierarki jabatan dalam pemerintahan.
Keamanan: Menghindari penyalahgunaan kendaraan atau identitas pejabat. (her)

Berikut ini daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat Indonesia di era Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:

RI 1 : Presiden Indonesia
RI 2 : Wakil Presiden Indonesia
RI 3 : Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
RI 4 : Istri Wakil Presiden Indonesia
RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8 : Ketua Mahkamah Agung
RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 : Ketua Komisi Yudisial
RI 12 : Gubernur Bank Indonesia
RI 13 : Ketua Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 : Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
RI 17 : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 : Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
RI 19 : Belum ada informasi lebih lanjut
RI 20 : Kementerian Dalam Negeri
RI 21 : Kementerian Luar Negeri
RI 22 : Kementerian Pertahanan
RI 23 : Kementerian Agama
RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 : Kementerian Keuangan
RI 26 : Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 : Kementerian Kesehatan
RI 29 : Kementerian Sosial
RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 : Kementerian Perindustrian
RI 32 : Kementerian Perdagangan
RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 : Kementerian Perhubungan
RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 : Kementerian Pertanian
RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 44 : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 46 : Jaksa Agung
RI 47 sampai RI 48 : Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara
RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR
RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR
RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD
RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung
RI 59 : Wakil Ketua BPK
RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 61 : Ketua Komisi Yudisial
RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial
RI 63 : Gubernur Bank Indonesia
RI 64 : Gubernur Lemhannas
RI 65 : Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
RI 66 sampai RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 75 : Kepala BNPB
RI 76 : Wakil Ketua MPR
RI 77 : Wakil Ketua DPR
RI 78 : Utusan Khusus Presiden
RI 79 : Ketua BKPM
RI 80 dan RI 81 : Utusan Khusus Presiden
RI 84 : Panglima TNI
RI 85 : Kapolri
RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg
RI 91 : Sekretaris Militer Presiden
RI 92 : Sekretaris Presiden
RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden
RI 94 : Kepala Protokol Negara
RI 99 : Utusan Khusus Presiden
RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.

Tags: Daftar Lengkap Pelat Nomor Mobil Dinas MenteriKabinet Prabowo-GibranMobil Dinas MenteriPelat Nomor Mobil Dinas Menteri

Berita Terkait.

Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26
Teuku-Rafly
Nasional

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05
Dana-Cukai
Nasional

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Abdul-Mu'ti
Nasional

Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Mendapat Akses Layanan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:33
Tito
Nasional

Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.