• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Berdasarkan PP 45/2015

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Januari 2025 - 20:42
in Ekonomi
bpjs

Ilustrasi - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa kepada tiga ahli waris salah satunya pekerja rentan dari Kabupaten Demak tepat pada Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

BacaJuga:

Ini Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

UIIA 2025 Catat Value Creation Rp3,7 Triliun, PHE Dorong Inovasi Berkelanjutan Hulu Migas

Teknologi Injeksi Kimia CEOR Jadi Kunci Peningkatan Produksi Lapangan Minyak Tua

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/1/2025).

Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun. (dam)

Tags: BPJAMSOSTEKpekerjapensiunUsia Pensiun Pekerja
Berita Sebelumnya

DLH Jakarta Siap Fasilitasi Pengelolaan Food Waste Makan Bergizi Gratis

Berita Berikutnya

Prabowo Terima Pantun dari Siswa SD Penerima Program MBG

Berita Terkait.

abc
Ekonomi

Ini Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 07:07
phe
Ekonomi

UIIA 2025 Catat Value Creation Rp3,7 Triliun, PHE Dorong Inovasi Berkelanjutan Hulu Migas

Senin, 22 Desember 2025 - 04:04
phr
Ekonomi

Teknologi Injeksi Kimia CEOR Jadi Kunci Peningkatan Produksi Lapangan Minyak Tua

Senin, 22 Desember 2025 - 00:30
kepri
Ekonomi

Kepri Mall Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:11
amka
Ekonomi

Kolaborasi Kemenekraf dan AMKA Animation Hadirkan Bali Animation Film Market 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:55
1766243156742896860762144810209
Ekonomi

Kementerian PKP: Rusun Subsidi di Perkotaan Akan Miliki 2 Konsep

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
Berita Berikutnya
sd

Prabowo Terima Pantun dari Siswa SD Penerima Program MBG

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.