• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ragam Respons Soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Januari 2025 - 02:22
in Nasional
Gedung-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pihak merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Keputusan tersebut dinilai membuka ruang politik bagi calon pemimpin bangsa.

BacaJuga:

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan MK tersebut. Dulu permohonan penghapusan threshold tersebut telah banyak dilakukan masyarakat, antara lain, ahli komunikasi Effendi Gazali, almarhum ekonom Rizal Ramli, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Namun, sampai belasan kali permohonan tentang threshold itu, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL). Kini, menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.

“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold Pilpres,” ucap Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Ada dua alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold itu harus diterima dan ditaati. Salah satunya, hal tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” tutur Mahfud MD.

Alasan kedua, semula ketentuan tersebut dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak dari partai politik. “Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” kritik Mahfud MD.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, MK tidak terlihat terbebani dengan keadaan ketika mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Kondisinya berbeda ketika keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/20. Sebab, kala itu putra sulung Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

“Pascasidang MK tentang batas usia capres dan cawapres, angin politik di MK yang lebih kondusif. Ada nuansa di mana MK terlihat lebih bebas dan independen,” ucap Ray terpisah melalui gawai, siang tadi.

Setelah putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen membuat kepercayaan publik meningkat terhadap MK. “Seiring itu, ada juga nuansa di dalam MK untuk benar-benar tampil sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi kita,” jelas Ray.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” jelas Yusril melalui keterangannya, sore tadi.

Ia menyatakan, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya. “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” imbuh Yusril. (dan)

Tags: Ambang Batas CapresMahkamah KonstitusiMKPutusan MK
Berita Sebelumnya

Termasuk di IKN, Kemendiktisaintek Bakal Bangun Empat SMA Unggulan Garuda Pertama di 4 Provinsi

Berita Berikutnya

TNI Tangkap Oknum Pelaku Penembakan di Tol Tangerang – Merak

Berita Terkait.

riset
Nasional

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kamis, 13 November 2025 - 23:13
menpar
Nasional

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Kamis, 13 November 2025 - 22:22
SAWIT
Nasional

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 22:02
akhyar
Nasional

Pemerintah Nilai Pesantren Jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 13 November 2025 - 21:41
sandi
Nasional

Polri Tunggu Salinan Resmi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 - 21:31
fda
Nasional

Kemudahan Sertifikasi Cesium 137 Empat Lab Penguji Sudah Disetujui FDA

Kamis, 13 November 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
yusri

TNI Tangkap Oknum Pelaku Penembakan di Tol Tangerang - Merak

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3227 shares
    Share 1291 Tweet 807
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.