• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Bangun Keseimbangan Baru dalam Ketatanegaraan Indonesia

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 3 Januari 2025 - 09:14
in Nasional
Mahfud-MD

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.

“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold Pilpres,” kata Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Menurutnya, ada dua alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold itu harus diterima dan ditaati. Salah satunya, hal tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” ujar Mahfud MD.

Alasan kedua, ketentuan tersebut sebelum dikabulkan MK dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak dari partai politik. “Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” ucap Mahfud MD.

Oleh sebab itu, vonis MK tersebut merupakan vonis yang bisa menjadi keputusan penting baru. “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” cetus eks Ketua MK itu.

Dulu permohonan penghapusan threshold tersebut telah banyak dilakukan masyarakat, antara lain, ahli komunikasi Effendi Gazali, almarhum ekonom Rizal Ramli, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Namun, ampai belasan kali permohonan tentang threshold itu, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL).

“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” imbuh Mahfud.

Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan semua permohonan pada perkara 62/PUU-XXI/2023. (dan)

Tags: Eks Menko PolhukamMahfud MDMKPresidential Threshold
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Next Post

Legislator Jakarta Dorong Penggunaan Air Perpipaan untuk Atasi Banjir Rob

Related Posts

mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
Next Post
Gias-Kumari-Putra

Legislator Jakarta Dorong Penggunaan Air Perpipaan untuk Atasi Banjir Rob

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.