• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WNA Asal Nigeria di Pangkalpinang Terancam Lima Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Januari 2025 - 16:01
in Nusantara
Kantor-Imigrasi-Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang menggelar jumpa pers realisasi kinerja 2024 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/12/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alimuddin mengatakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kota Pangkalpinang terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar, karena melanggar undang-udang keimigrasian.

“Warga negara Nigeria ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Alimuddin di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Rabu (1/1/2025).

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Ia mengatakan warga negara Nigeria ini telah melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Subsider ayat 2 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki visa dan dan memalsukan paspor.

“Warga negara Nigeria ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar,” katanya.

Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 hanya menangani tindakan pro justitia terhadap warga negara asing, dan pada 2023 dan 2022 nihil kasus pro justitia terhadap orang asing.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah mendeportasi tujuh orang warga negara asing dengan rincian empat orang warga negara Thailand, dua warga negara RRC dan satu orang warga negara Singapura.

“Kasus warga negara asing dideportasi 2024 berkurang dibandingkan 2023 sebanyak 11 orang dan 2022 sebanyak 28 orang warga negara asing,” katanya.

Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang dideportasi ini karena mereka tinggal melebihi dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Warga negara asing ini diberikan visa kunjungan wisata, tetapi mereka menggunakan izin tersebut untuk bekerja.

“WNA yang memiliki visa kunjungan wisata ini rata-rata bekerja di tambak udang menggunakan visa bebas kunjungan, sehingga WNA ini ditangkap dan dideportasi ke negaranya,” katanya. (dam)

Tags: NigeriaPangkalpinangUU ImigrasiWNA

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01
Muhammad-Najib-Ibrahim
Nusantara

DPR Siapkan Hotline Pengaduan dan Newsroom Terpadu, Layanan Informasi Publik Bakal Lebih Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.