• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

WNA Asal Nigeria di Pangkalpinang Terancam Lima Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Januari 2025 - 16:01
in Daerah
Kantor-Imigrasi-Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang menggelar jumpa pers realisasi kinerja 2024 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/12/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alimuddin mengatakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kota Pangkalpinang terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar, karena melanggar undang-udang keimigrasian.

“Warga negara Nigeria ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Alimuddin di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Rabu (1/1/2025).

BacaJuga:

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Ia mengatakan warga negara Nigeria ini telah melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Subsider ayat 2 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki visa dan dan memalsukan paspor.

“Warga negara Nigeria ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar,” katanya.

Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 hanya menangani tindakan pro justitia terhadap warga negara asing, dan pada 2023 dan 2022 nihil kasus pro justitia terhadap orang asing.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah mendeportasi tujuh orang warga negara asing dengan rincian empat orang warga negara Thailand, dua warga negara RRC dan satu orang warga negara Singapura.

“Kasus warga negara asing dideportasi 2024 berkurang dibandingkan 2023 sebanyak 11 orang dan 2022 sebanyak 28 orang warga negara asing,” katanya.

Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang dideportasi ini karena mereka tinggal melebihi dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Warga negara asing ini diberikan visa kunjungan wisata, tetapi mereka menggunakan izin tersebut untuk bekerja.

“WNA yang memiliki visa kunjungan wisata ini rata-rata bekerja di tambak udang menggunakan visa bebas kunjungan, sehingga WNA ini ditangkap dan dideportasi ke negaranya,” katanya. (dam)

Tags: NigeriaPangkalpinangUU ImigrasiWNA

Berita Terkait.

Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2885 shares
    Share 1154 Tweet 721
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.