• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WNA Asal Nigeria di Pangkalpinang Terancam Lima Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Januari 2025 - 16:01
in Nusantara
Kantor-Imigrasi-Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang menggelar jumpa pers realisasi kinerja 2024 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/12/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alimuddin mengatakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kota Pangkalpinang terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar, karena melanggar undang-udang keimigrasian.

“Warga negara Nigeria ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Alimuddin di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Rabu (1/1/2025).

BacaJuga:

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

4 Pasar Rusak Terdampak Gempa di NTT, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Aman

Ia mengatakan warga negara Nigeria ini telah melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Subsider ayat 2 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki visa dan dan memalsukan paspor.

“Warga negara Nigeria ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar,” katanya.

Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 hanya menangani tindakan pro justitia terhadap warga negara asing, dan pada 2023 dan 2022 nihil kasus pro justitia terhadap orang asing.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah mendeportasi tujuh orang warga negara asing dengan rincian empat orang warga negara Thailand, dua warga negara RRC dan satu orang warga negara Singapura.

“Kasus warga negara asing dideportasi 2024 berkurang dibandingkan 2023 sebanyak 11 orang dan 2022 sebanyak 28 orang warga negara asing,” katanya.

Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang dideportasi ini karena mereka tinggal melebihi dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Warga negara asing ini diberikan visa kunjungan wisata, tetapi mereka menggunakan izin tersebut untuk bekerja.

“WNA yang memiliki visa kunjungan wisata ini rata-rata bekerja di tambak udang menggunakan visa bebas kunjungan, sehingga WNA ini ditangkap dan dideportasi ke negaranya,” katanya. (dam)

Tags: NigeriaPangkalpinangUU ImigrasiWNA

Berita Terkait.

listrik
Nusantara

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02
fakfak
Nusantara

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01
pasar
Nusantara

4 Pasar Rusak Terdampak Gempa di NTT, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Aman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25
soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2914 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.