• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 - 15:02
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk.

Selain itu, Budi Said dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,53 miliar atau subsider 8 tahun penjara.

BacaJuga:

Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

PGN Susuri Laut Menuju Langsa: Evakuasi, Logistik dan Komunikasi Jadi Misi Utama

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No. 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri, serta hal yang meringankan, seperti sikap sopan dan tanggung jawab keluarga.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas atau Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun.

Budi Said didakwa merugikan negara Rp1,07 triliun dengan menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kg dan tidak membayar kepada Antam.

Selain itu, ada kewajiban kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg yang belum diselesaikan. Budi juga didakwa melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (fer)

Tags: Budi SaidKasus Emas AntamKorupsi Emas Antam
Berita Sebelumnya

Lewat Serangan Udara di Afghanistan, Pakistan Akui Tewaskan Sejumlah Teroris

Berita Berikutnya

Kawasan Berikat Baru di Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait.

viral
Nasional

Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:17
ATR
Nasional

Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:46
pgn
Nasional

PGN Susuri Laut Menuju Langsa: Evakuasi, Logistik dan Komunikasi Jadi Misi Utama

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06
bwncana-sumatera
Nasional

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
fkbi
Nasional

Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Banjir dan Longsor, Kemenag Keluarkan SE Ini

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:04
bencana
Nasional

Perkuat Keterlibatan Perguruan Tinggi pada Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03
Berita Berikutnya
Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan

Kawasan Berikat Baru di Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.