• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Beban Ekonomi Makin Berat di 2025, Ekonom: Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:31
in Headline
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Foto: Feepik

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Foto: Feepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom Achmad Nur Hidayat mengatakan, kebijakan baru pemerintah pada 2025 bakal menghantam masyarakat kelas menengah di Indonesia. Dari kenaikan pajak hingga penghapusan sejumlah subsidi pada tahun depan.

“Meskipun kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara, tapi memiliki potensi besar menambah beban ekonomi masyarakat khususnya kelompok kelas menengah yang bukan penerima bantuan langsung,” kata Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Selasa (24/12/2024).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

Ia mengatakan, mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyelaraskan tarif pajak Indonesia dengan standar internasional.

“Dampaknya akan langsung terasa pada harga barang dan jasa, yang otomatis naik. Kenaikan ini diperkirakan akan paling berdampak pada kelas menengah,” katanya

“Mereka tidak mendapatkan subsidi, tetapi tetap terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Apalagi, dikatakan dia, kenaikan upah UMP (Upah Minimum Provinsi) hanya 6,5 persen yang diprediksi tidak akan mampu mencukupi kenaikan inflasi dan kenaikan harga akibat PPN 12 persen tersebut. Bahkan dengan PPN 12 persen tersebut Indonesia termasuk negara penghisap pajak terbesar di ASEAN setelah Filipina.

“Beruntung mereka yang berdomisili di Vietnam, Malaysia, Singapore dan Thailand tidak mengalami kenaikan sebesar Indonesia,” terangnya.

Ia menegaskan, dengan daya beli masyarakat yang sudah melemah akibat inflasi dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan PPN ini berpotensi memperburuk situasi ekonomi rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), daya beli kelas menengah telah menurun sekitar 5 persen pada 2024 akibat tekanan inflasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengisyaratkan penyesuaian tarif listrik pada 2025, khususnya untuk pelanggan non-subsidi. Penyesuaian ini bertujuan menutupi kenaikan biaya produksi listrik akibat harga energi global yang terus meningkat.

“Dampaknya sangat jelas yakni rumah tangga kelas menengah yang menjadi pelanggan golongan non-subsidi akan menghadapi kenaikan biaya listrik bulanan,” katanya.

Ia mengatakan, tarif listrik merupakan komponen penting dalam pengeluaran rumah tangga. Menurut laporan Kementerian ESDM, rumah tangga kelas menengah rata-rata menghabiskan 10 persen dari pendapatannya untuk membayar listrik.

“Jika tarif listrik naik, pengeluaran ini diperkirakan akan meningkat menjadi 12-15 persen dari pendapatan,” ucapnya.

“Meski pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari hingga Februari 2025, namun tidak serta merta menghapus potensi kenaikan tarif listrik pada kuartal I-2025, setelah sebelumnya pemerintah menahan tarif listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober-Desember 2024,” lanjutnya. (nas)

Tags: Beban Ekonomiekonomkelas menengahKenaikan PPN 12 PersenPPN 12 Persen
Berita Sebelumnya

Menteri PANRB Bertemu Menperin, Ini yang Dibahas

Berita Berikutnya

Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support, Jangan Menghambat

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:48
haji
Headline

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26
000445425
Headline

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:08
9b9733ca-d0f3-46ec-8cf5-1dd5e6ea6f61
Headline

Distribusi BBM Masih Terkendala di Wilayah Bencana, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
Berita Berikutnya
Menteri P2MI Ingin Pemanfaatan KUR PMI Bisa Lebih Fleksibel

Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support, Jangan Menghambat

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.