• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Uang Palsu Divonis 4 Tahun di PN Medan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 - 09:05
in Nusantara
PN-Medan

Terdakwa Supardi (kiri tengah) dihadirkan secara daring mendengar putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan seperti dikutip Antara, Jumat (20/12/2024).

BacaJuga:

SPPG di Tulungagung Hentikan Operasional karena Keterbatasan Dana

Pemkab Serang Pastikan Pengamanan Nataru akan Koordinasi Lintas Sektoral

Kantor Imigrasi Atambua Tangkap 3 WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Supardi merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

JPU Serli dalam surat dakwaan menyebut, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa.

Pihaknya mengatakan, terdakwa Supardi membeli uang palsu itu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

“Terdakwa Supardi memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli,” ujarnya.

Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut dia, terdakwa Supardi mulai mengedarkan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, dan peralatan pemalsuan uang,” ucap JPU Serli. (wib)

Tags: Pengedar Uang PalsupenjaraPN Medan
Berita Sebelumnya

STY Harus Evaluasi Tiga Laga Terakhir di ASEAN Cup 2024

Berita Berikutnya

Polisi Telah Periksa 26 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Komdigi, Termasuk Budi Arie

Berita Terkait.

SPPG
Nusantara

SPPG di Tulungagung Hentikan Operasional karena Keterbatasan Dana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:30
bupati-serang
Nusantara

Pemkab Serang Pastikan Pengamanan Nataru akan Koordinasi Lintas Sektoral

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:10
imigerasi-atambua
Nusantara

Kantor Imigrasi Atambua Tangkap 3 WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:52
jir
Nusantara

Polresta Bandung Rekayasa Arus Lalin Pada Ruas Jalan Tergenang Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:11
1000445638
Nusantara

Dompet Dhuafa Bersama Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:03
IMG_20240902_152819
Nusantara

DPRD Jabar Minta Pemprov Bergerak Cepat Masifkan Mitigasi Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26
Berita Berikutnya
BAS

Polisi Telah Periksa 26 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Komdigi, Termasuk Budi Arie

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.