• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 - 07:04
in Ekonomi
Ogi-Prastomiyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono seperti dikutip Antara, Minggu (15/12/2024).

BacaJuga:

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

3 Langkah Fiskal Pemerintah Ini Diklaim Berhasil Menjaga Stabilitas Ekonomi

Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 14 pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.

Hingga 25 November 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Terkait pemenuhan kewajiban perseroan dalam peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2026, Ogi menyatakan bahwa terdapat 101 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan per September 2024 dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sedangkan terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, ia mengatakan bahwa terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024.

Ogi menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris untuk memenuhi kewajiban kepemilikan terhadap tenaga ahli aktuaris tersebut.

“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” katanya. (wib)

Tags: Ogi PrastomiyonoPerusahaan AsuransiPerusahaan ReasuransiPPDP OJK

Berita Terkait.

Widiyanti-Putri-Wardhana
Ekonomi

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02
Mata-Uang
Ekonomi

3 Langkah Fiskal Pemerintah Ini Diklaim Berhasil Menjaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:49
Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan
Ekonomi

Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:51
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
Ekonomi

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:29
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Ekonomi

Kemendag: HR CPO Juni 2026 Turun, Harga Kakao dan Getah Pinus Naik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45
Program MALIKA Antar PDC Raih 3 Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Ekonomi

Program MALIKA Antar PDC Raih 3 Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3466 shares
    Share 1386 Tweet 867
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2321 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.