• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Afung di Kasus Timah, Kejagung Ambil Langkah Kasasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Desember 2024 - 13:13
in Nasional
harlico

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa kasus korupsi lahan pertambangan timah, Ryan Susanto alias Afung, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“JPU resmi ajukan kasasi sesuai akta permohonan kasasi yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Rabu (11/12/2024).

BacaJuga:

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Harli menegaskan, JPU menghormati putusan majelis hakim, namun menilai ada perbedaan pandangan normatif yang mendasar.

“JPU meyakini, berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, perkara ini jelas merupakan kasus tipikor dan terdakwa seharusnya dihukum sesuai tuntutan,” ucapnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Ryan Susanto alias Afung tidak terbukti melakukan korupsi, tetapi terbukti melanggar tindak pidana lingkungan hidup akibat penambangan ilegal di hutan lindung.

Kerugian negara mencapai Rp59,2 miliar, dengan kerusakan lingkungan Rp365 juta. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat untuk tindak pidana yang terbukti.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ryan Susanto alias Afung 16,5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp61 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(fer)

Tags: AfungKasus Timahkejaksaan agungkorupsiRyan Susanto

Berita Terkait.

MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.