• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Persilakan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty Melapor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Desember 2024 - 15:27
in Megapolitan
ria

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.
“Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Subdirektorat​​​​​​ (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Syarifah menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti.

BacaJuga:

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Akhir Pekan Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Merata

Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam

“Jadi yang merasa menjadi korban itu, harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti ‘bookingan’, terus mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan ‘treatment’ atau perawatan,” katanya.

Namun Syarifa menjelaskan posko pengaduan yang telah dibuka sejak dua hari lalu belum ada masyarakat yang melaporkan menjadi korban Klinik Ria Beauty.

“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, ‘saya juga korban nih’, terus juga dari teman-teman juga, ‘oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban’, tapi untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

Wira menjelaskan para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wira. (bro)

Tags: Klinik Kecantikan Ria BeautyKorban Klinik Kecantikan Ria Beautypolisi

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49
Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam
Megapolitan

Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:31
Polres-Jakbar
Megapolitan

Usai Tangkap 2 Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi Usut Potensi Keterlibatan Artis Lain

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Berawan di 5 Wilayah, Cerah di Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:49
Sosialisasi
Megapolitan

900 Pelajar di 4 Kota Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:22

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.