• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK: Kerugian Konsumen akibat Scam and Fraud Capai Rp 2,5 Triliun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:08
in Ekonomi
ojk

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) berbicara dalam acara Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerugian konsumen akibat scam dan fraud dalam periode 2022 sampai triwulan I-2024 mencapai Rp2,5 triliun.

“Kami mendapat data dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan fraud. Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun. Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” kata Friderica, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Sharp Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

FIFGROUP Borong 3 Penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Stok BBM di Aceh dan Sumatera Utara Aman, Pakar Minta Penjualan Dibatasi

Dalam acara Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, Friderica memperkirakan angka kerugian konsumen akibat scam dan fraud bisa lebih besar, karena mungkin masih ada konsumen yang tidak melaporkan kerugiannya.

“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu begitu ya. Mungkin kalau Bapak/Ibu di ruang ini kena scam dan fraud, mungkin malu juga ya untuk melaporkan. Karena saya sendiri sudah pernah kena juga gitu,” ujarnya pula.

Ia menuturkan selain fenomena tingginya pengaduan konsumen terkait kerugian akibat scam dan fraud di sektor jasa keuangan, terdapat pula tantangan pelindungan konsumen berupa maraknya entitas keuangan ilegal.

“Kemudian maraknya entitas keuangan ilegal, ini juga sangat mengganggu, di mana kalau dana yang masuk, kerugian mungkin di atas Rp150 triliun. Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, masuk ke Bapak/Ibu semua, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Tapi karena ini masuk ke sektor yang ilegal, ini sangat mengganggu, kemudian juga merugikan konsumen dan masyarakat kita,” ujarnya lagi.

Penguatan pelindungan konsumen merupakan salah satu pokok penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Oleh karena itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

OJK menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024. Jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal. (bro)

Tags: Kerugian KonsumenOJKScam and Fraud
Berita Sebelumnya

Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Petani, Swasembada Bukan Lagi Mimpi

Berita Berikutnya

TNI AU Siapkan Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terkait.

IMG-20251205-WA0001
Ekonomi

Sharp Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:30
fif
Ekonomi

FIFGROUP Borong 3 Penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:43
spbu
Ekonomi

Stok BBM di Aceh dan Sumatera Utara Aman, Pakar Minta Penjualan Dibatasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:32
western
Ekonomi

Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty Resmikan New Deluxe Room

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:35
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.31.00
Ekonomi

Sektor Keuangan Indonesia Siap “Level Up”, Ini Pesan Kunci dari Kemenkeu

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:13
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.15.51
Ekonomi

Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI yang Berusia 130 Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:28
Berita Berikutnya
au

TNI AU Siapkan Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.