• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Pipa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Desember 2024 - 14:18
in Nasional
BC-Banten
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas kawasan berikat pada Rabu (04/12). Izin tersebut diberikan kepada PT EBT Plumbing Supply, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande dan bergerak di bidang perpipaan.

“Pemberian fasilitas ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan misi Bea Cukai, yaitu memberikan asistensi industri dan fasilitasi perdagangan guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, yang memimpin langsung rapat penilaian kelayakan pemberian izin.

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Nirwala menekankan bahwa proses penilaian kelayakan sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas KB diberikan dengan tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekspor nasional. Ia juga menambahkan Kanwil Bea Cukai Banten akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan fasilitas yang diberikan digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku. Adapun pengawasan terhadap perusahaan dilaksanakan oleh Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas tersebut.

Dengan fasilitas kawasan berikat, PT EBT Plumbing Supply akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun perusahaan tersebut harus mempunyai orientasi pengeluaran atau penjualan produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

“Kami berharap PT EBT Plumbing Supply dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat ini secara optimal guna mendorong pertumbuhan industri khususnya dalam hal ekspor. Pemberian fasilitas ini kepada PT EBT Plumbing Supply mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor. Dengan kemudahan fiskal yang diterima, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, meningkatkan volume ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Nirwala.

Di kesempatan yang sama, Direktur PT EBT Plumbing Supply, Kelvin mengapresiasi kinerja Bea Cukai Banten dalam pemberian fasilitas kawasan berikat ini. “Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor nasional,” ucap Kelvin. (ipo)

Tags: Izin Kawasan BerikatKanwil Bea Cukai BantenPerusahaan Pipa
Berita Sebelumnya

Mendag Sebut US-ABC Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS

Berita Berikutnya

Integritas Pajak Diuji, Polri Serukan Antikorupsi Jelang Hakordia

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
Hakordia

Integritas Pajak Diuji, Polri Serukan Antikorupsi Jelang Hakordia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.