• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerja Sama Pemindahan Terpidana Antar Negara akan Saling Menguntungkan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 November 2024 - 04:44
in Nasional
adrianus

Arsip - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa kerja sama pemindahan terpidana antarnegara di Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), saling menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut dia, pemindahan narapidana seperti dalam kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan menguntungkan bagi Indonesia dan begitu juga sebaliknya.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

“Karena mutualisme maka pasti dicari hal-hal yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (Indonesia-Filipina),” kata Adrianus seperti dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).

Ia membeberkan kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, sehingga tentu telah memikirkan apa saja yang bisa didapatkan dari hasil pemindahan terpidana mati tersebut.

Adrianus mengatakan Indonesia juga tidak terbebani secara aturan terkait kebijakan tersebut karena semuanya berlandaskan undang-undang yang telah dibuat sebelumnya dan itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.

“Jadi itu sudah berlandaskan dan bukan lagi wacana, tetapi sudah terprogram dalam kluster mutual legal assistance (MLA),” ujar pria yang juga pakar kriminologi dari UI tersebut.

Adrianus mengemukakan Indonesia bisa saja menolak permintaan Filipina untuk memulangkan warga negaranya yang sudah dipidana di Indonesia.

Namun, hal itu tidak dilakukan karena tentu ada kepentingan Indonesia untuk ke depannya.

“Sifatnya fleksibel, kalau dirasa tawaran pihak luar itu merugikan, Indonesia bisa menolak dan begitu juga sebaliknya,” kata dia.

Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengesahkan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters atau Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

UU tersebut memungkinkan negara yang ikut menandatanganinya seperti Indonesia dan Filipina untuk saling meminta bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana.(wib)

Tags: Antar NegaraKerja Sama Pemindahan TerpidanaPemindahan Terpidana

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.