• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Permasalahan Aset, Dede Yusuf: Pemprov DKI Jakarta Jangan Hanya Berwacana!

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 November 2024 - 16:24
in Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Pemprov DKI segera mengambil alih aset-aset yang terhambat penggunaannya demi kepentingan pembangunan, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.

“Aset-aset milik Pemprov DKI adalah hak rakyat Jakarta. Kalau digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang jelas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Dede menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh pihak swasta maupun individu.

“Jika pengelolaan aset tanpa aturan jelas terus dibiarkan, rakyat Jakarta yang akan dirugikan. Pemerintah harus bertindak, bukan sekadar berwacana,” tegasnya.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun rupiah dilaporkan belum termanfaatkan secara optimal.

“Bahkan, sebagian besar aset tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan,” ujarnya.

Politikus partai Demokrat itu pun menilai publik mempertanyakan mengapa aset besar ini dibiarkan tidak produktif dan langkah apa yang diambil Pemprov DKI untuk mengembalikannya demi kepentingan rakyat.

Dede Yusuf menekankan pentingnya Pergub sebagai landasan hukum agar pengelolaan fasos dan fasum terhindar dari konflik kepentingan.

“Pergub diperlukan untuk kepastian hukum agar semua pihak memahami aturan, dan aset tidak jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, mendesak SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD untuk optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan PAD melalui kerja sama strategis.

“Aset dinas yang tidak terpakai sebaiknya dialihkan ke BPAD agar dapat dimanfaatkan melalui kemitraan strategis,” katanya, seperti dikutip, Kamis (14/11/2024).

Senada dikatakan, Anggota Komisi C, Josephine Simanjuntak. Ia mendorong pemanfaatan aset Pemprov DKI yang belum digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Aspirasi warga Jatinegara Kaum, yang mengusulkan pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai serta SMP dan SMA negeri di lahan Pemprov seluas 6.000 meter untuk mengatasi kendala zonasi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan banyak aset di SKPD belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan telah meminta Sekda mengeluarkan Surat Edaran agar SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD sejak 2022.

“Kami ingin mengoptimalkan aset tersebut untuk kerja sama, namun upaya itu belum terealisasi sesuai harapan,” ucap Lusi.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan berkomitmen menyosialisasikan kembali kebijakan optimalisasi aset Pemprov DKI.

“Ke depan, SKPD seperti Dinas KPKP akan didorong mencatat dan memanfaatkan aset yang belum terdata di BPAD,” ucapnya. (fer)

Tags: Aset Pemprov DKI JakartaDede YusufDPR RIKomisi II DPR RIPemprov DKI Jakarta
Previous Post

Muktabar Jamin Hak Keterbukaan Informasi Masyarakat Banten

Next Post

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.