• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 November 2024 - 16:35
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/11). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/11). Foto: Humas Bea Cukai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, yang dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (14/11).

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I pada periode Januari hingga Juli 2024. Pada periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah melakukan serangkaian penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dengan modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp7.868.915.100,00.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan di bidang cukai, ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi BMMN untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait,” pungkas Untung. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jatim IPemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Previous Post

Soroti Permasalahan Aset, Dede Yusuf: Pemprov DKI Jakarta Jangan Hanya Berwacana!

Next Post

KPU DKI Klaim Penggunaan Sirekap Pilkada Lebih Baik Ketimbang Pemilu 2024

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
KPU DKI Klaim Penggunaan Sirekap Pilkada Lebih Baik Ketimbang Pemilu 2024

KPU DKI Klaim Penggunaan Sirekap Pilkada Lebih Baik Ketimbang Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.