• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tidak Selaras dengan Perpres 70 dan 76, Komisi XII DPR Dorong Revisi UU Minerba

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 November 2024 - 17:03
in Nasional
Gd-DPR-MPR-RI

Ilustrasi - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XII DPR menyebut Perpres 70 Tahun 2023 yg mengatur Pengalokasian Lahan bagi Investasi dan Perpres 76 Tahun 2024 yang mengatur izin kelola tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Komisi XII DPR mendorong revisi UU Minerba sembari menegaskan dukungan terhadap penataan tata kelola investasi minerba.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pemberian konsesi tambang oleh pemerintah untuk ormas keagaman. Bahkan kami dengar Presiden Prabowo juga berniat akan memberikan konsesi tambang perguruan tinggi Negeri yang berkualitas untuk membantu biaya pendidikan agar saudara kita yang kurang mampu dapat mengenyam pendidikan perguruan tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

BacaJuga:

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

“Perpres 70 dan 76 itu tidak selaras dengan UU Minerba,” sambungnya.

Perpres 76 yang dimaksud yakni Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Pada Pasal 4 ayat (5) di Perpres 70 Tahun 2023, peruntukan lahan diberikan kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan.

Pasal 4

Ayat (5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
a. BUM Desa;
b. BUMD;
c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;
d. Koperasi;
e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau
t. Badan Usaha dengan skala besar.

Ayat (6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Sedangkan Perpres 76 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres 70 mengatur soal penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Bambang yang komisinya bermitra dengan Kementerian ESDM, menyatakan dukungan atas tata kelola investasi di minerba, termasuk pemberian izin pengelolaan terhadap ormas keagamaan. Namun, Bambang menyatakan aturan yang memayungi hal ini haruslah benar.

“Kami mendukung, sangat mendukung terhadap penataan tata kelola investasi di minerba. Kami juga mendukung pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahkan kalau perlu kepada universitas-universitas negeri yang kekurangan pembiayaan agar bisa membantu pembiayaan mereka,” ujar Bambang.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyebut UU Minerba harus direvisi. Sebab, menurutnya, UU Minerba tidak mengatur penunjukan langsung atas izin pengelolaan tambang.

“Harusnya UU-nya yang direvisi. Di UU Minerba, tidak mengatur penunjukan langsung, pemberian langsung. Di UU Minerba hanya ada 2 skema, lelang dan lelang prioritas. Lelang prioritas sendiri itu hanya diperuntukkan bagi BUMN atau BUMD,” pungkas Bambang. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XII DPR RIPerpres 70 dan 76Revisi UU Minerba

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07
DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon
Nasional

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:36
bc2
Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
bc
Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25
snbp
Nasional

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:13
Kementerian PANRB
Nasional

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.