• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tidak Selaras dengan Perpres 70 dan 76, Komisi XII DPR Dorong Revisi UU Minerba

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 November 2024 - 17:03
in Nasional
Gd-DPR-MPR-RI

Ilustrasi - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok DPR RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XII DPR menyebut Perpres 70 Tahun 2023 yg mengatur Pengalokasian Lahan bagi Investasi dan Perpres 76 Tahun 2024 yang mengatur izin kelola tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Komisi XII DPR mendorong revisi UU Minerba sembari menegaskan dukungan terhadap penataan tata kelola investasi minerba.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pemberian konsesi tambang oleh pemerintah untuk ormas keagaman. Bahkan kami dengar Presiden Prabowo juga berniat akan memberikan konsesi tambang perguruan tinggi Negeri yang berkualitas untuk membantu biaya pendidikan agar saudara kita yang kurang mampu dapat mengenyam pendidikan perguruan tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

“Perpres 70 dan 76 itu tidak selaras dengan UU Minerba,” sambungnya.

Perpres 76 yang dimaksud yakni Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Pada Pasal 4 ayat (5) di Perpres 70 Tahun 2023, peruntukan lahan diberikan kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan.

Pasal 4

Ayat (5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
a. BUM Desa;
b. BUMD;
c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;
d. Koperasi;
e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau
t. Badan Usaha dengan skala besar.

Ayat (6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Sedangkan Perpres 76 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres 70 mengatur soal penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Bambang yang komisinya bermitra dengan Kementerian ESDM, menyatakan dukungan atas tata kelola investasi di minerba, termasuk pemberian izin pengelolaan terhadap ormas keagamaan. Namun, Bambang menyatakan aturan yang memayungi hal ini haruslah benar.

“Kami mendukung, sangat mendukung terhadap penataan tata kelola investasi di minerba. Kami juga mendukung pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahkan kalau perlu kepada universitas-universitas negeri yang kekurangan pembiayaan agar bisa membantu pembiayaan mereka,” ujar Bambang.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyebut UU Minerba harus direvisi. Sebab, menurutnya, UU Minerba tidak mengatur penunjukan langsung atas izin pengelolaan tambang.

“Harusnya UU-nya yang direvisi. Di UU Minerba, tidak mengatur penunjukan langsung, pemberian langsung. Di UU Minerba hanya ada 2 skema, lelang dan lelang prioritas. Lelang prioritas sendiri itu hanya diperuntukkan bagi BUMN atau BUMD,” pungkas Bambang. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XII DPR RIPerpres 70 dan 76Revisi UU Minerba
Previous Post

KPU DKI Klaim Penggunaan Sirekap Pilkada Lebih Baik Ketimbang Pemilu 2024

Next Post

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Lepas Ekspor Perdana 12,5 Ton Ekstrak Rumput Laut Senilai Miliaran Rupiah

Related Posts

jokowi
Nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Kantongi 723 Barang Bukti, Puslabfor Klaim Asli

Jumat, 7 November 2025 - 15:47
kkp
Nasional

KKP Tambah 35 Perusahaan Ekspor Produk Perikanan ke Vietnam

Jumat, 7 November 2025 - 15:05
kopdes
Nasional

Menkop dan Menteri PU Harmonisasi Percepatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 7 November 2025 - 14:14
jalan retak
Nasional

BMKG: 13 Zona Megathrust di Indonesia, Ancam Mentawai hingga Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 14:04
hasim
Nasional

Indonesia Tegaskan Komitmen Iklim dan Dukung Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis

Jumat, 7 November 2025 - 13:43
RUSUH
Nasional

Dinilai Terorganisir, Polri Diminta Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demonstrasi Agustus di Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 13:23
Next Post
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Lepas Ekspor Perdana 12,5 Ton Ekstrak Rumput Laut Senilai Miliaran Rupiah

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Lepas Ekspor Perdana 12,5 Ton Ekstrak Rumput Laut Senilai Miliaran Rupiah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.