• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Maladministrasi Penetapan Keppres Konsil Kesehatan Indonesia oleh Kemenkes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 November 2024 - 17:07
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melaporkan dugaan maladministrasi terkait proses keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatutan dalam prosedur pengangkatan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Rahmaniwati, komisioner KTKI-P yang juga pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan bahwa Keppres tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

BacaJuga:

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP

“Kami meminta klarifikasi terkait keluarnya Keppres 69/M/2024 melalui Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Rahmaniwati juga mempertanyakan mengapa surat nomor KM.04.01/Menkes/690/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada 30 September 2024 dijadikan dasar untuk Keppres ini. Surat tersebut mengusulkan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Namun pengumuman tentang nama-nama calon anggota KKI yang lulus seleksi tidak pernah dipublikasikan, meskipun sudah ada pengumuman seleksi pada tanggal tersebut.

Tri Moedji Hartiningsih yang juga komisioner KTKI, menyatakan bahwa Kemensesneg seharusnya lebih cermat dalam menilai apakah surat Menteri Kesehatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

“Apakah jumlah calon yang diusulkan sesuai dengan ketentuan, yakni dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, sebagaimana diatur dalam PMK No. 12/2024 Pasal 13?” kata Tri Moedji.

Menurutnya, surat tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar pengangkatan tanpa verifikasi yang lebih mendalam.

Akhsin Munawar, komisioner KTKI yang datang langsung dari Jambi, mengungkapkan bahwa tiga anggota yang dipilih mewakili unsur pemerintah ternyata memiliki masalah terkait batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu di antaranya, yaitu Ketua KKI yang tercatat dalam Keppres 69/M/2024, sudah pensiun per 1 Oktober 2024.

“Sesuai peraturan, seseorang yang sudah pensiun tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah,” ujar Akhsin. Dua anggota lainnya juga berusia lebih dari 60 tahun dan akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat, padahal masa tugas KKI adalah empat tahun.

Hal ini, menurut Akhsin, menunjukkan adanya kelalaian dalam melakukan telaah usia pegawai oleh Kemensesneg sebelum meminta Presiden untuk menandatangani Keppres tersebut.

Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI lainnya, menambahkan bahwa penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun bisa jadi melanggar aturan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, seharusnya penunjukan Ketua KKI dari unsur pemerintah yang sudah pensiun ini bisa dianggap sebagai maladministrasi,” ujarnya.

Sade juga mencatat bahwa dua anggota lainnya akan memasuki usia pensiun 65 tahun selama masa jabatan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah etika dan administratif terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ismail, komisioner KTKI, juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan pada salah satu pimpinan KKI yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dengan tidak rangkap jabatan,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa jika pimpinan KKI masih berstatus sebagai PNS, seharusnya mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Rachma, komisioner KTKI yang juga dosen Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, menegaskan harapannya agar Ombudsman menggunakan wewenangnya untuk menyarankan perbaikan dalam prosedur pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap Ombudsman dapat memberikan saran kepada Presiden atau pimpinan penyelenggara negara lainnya untuk memperbaiki prosedur pelayanan publik agar proses pengangkatan pejabat publik lebih mengacu pada prinsip good governance,” ujar Rachma.

Ia juga berharap Ombudsman dapat menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keluarnya Keppres untuk lembaga non-struktural (LNS) guna mencegah maladministrasi di masa depan. (ibs)

Tags: KemenkesKeppresKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaKTKI-Pmaladministrasitenaga kesehatan

Berita Terkait.

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing
Nasional

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55
Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita
Nasional

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:41
Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP
Nasional

Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:21
TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 
Nasional

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:36
BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.