• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lady Marsella

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:21
in Megapolitan
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menolak gugatan praperadilan artis Lady Marsella (LM), Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H, menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan peradilan kliennya karena gugatan tersebut sudah masuk pokok perkara.

“Menurut hakim, gugatan praperadilan LM sudah masuk pokok perkara. Praperadilan tidak membahas pokok perkara,” ujar Achmad Yarus, saat dihubungi Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan, majelis hakim baru membacakan putusan praperadilan LM 5 menit sebelum Magrib. Itupun dengan suara yang kecil sekali.

“Saya sempat meminta salinan putusan ke panitera. Namun panitera meminta saya menunggu kabar. Hari ini, saya akan menemui LM untuk melaporkan putusan sidang tersebut,” ungkapnya.

Achmad Yarus menyerahkan sepenuhnya kepada LM untuk mengambil langkah hukum selanjutnya pascapenolakan gugatan praperadilan.

LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. LM hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.

Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Penyidik dari Polda Metrojaya, Oktavius Medi Legowo mengatakan, sidang praperadilan kasus LM telah selesai dengan putusan yang menguatkan sahnya penetapan tersangka. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan di kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diadili di pengadilan untuk membuktikan secara materiil apakah tersangka bersalah atau tidak.

”Bahwa penetapan tersangka terhadap Ledy Marsela telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” ujar kuasa hukum dari Ditreskrimsus selaku termohon, Oktavius.

Kuasa hukum penyidik dalam kasus yang melibatkan LM menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri.

“Kami telah mengajukan semua bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. Hakim telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memutuskan bahwa penetapan tersangka telah sah,” ujar Oktavius.

Kuasa hukum LM mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Namun, kuasa hukum penyidik membantah tudingan tersebut dan meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan LM sebagai tersangka.

Kuasa hukum penyidik menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap LM telah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum LM tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (ney)

Tags: Lady MarsellaPN JakselPraperadilan
Previous Post

Pemkot Kupang Salurkan Paket Sembako kepada 488 PKL

Next Post

International Hajj Fund Forum 2024, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Harus Bermanfaat

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lady Marsella

International Hajj Fund Forum 2024, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Harus Bermanfaat

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.