• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lady Marsella

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:21
in Megapolitan
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menolak gugatan praperadilan artis Lady Marsella (LM), Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H, menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan peradilan kliennya karena gugatan tersebut sudah masuk pokok perkara.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

“Menurut hakim, gugatan praperadilan LM sudah masuk pokok perkara. Praperadilan tidak membahas pokok perkara,” ujar Achmad Yarus, saat dihubungi Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan, majelis hakim baru membacakan putusan praperadilan LM 5 menit sebelum Magrib. Itupun dengan suara yang kecil sekali.

“Saya sempat meminta salinan putusan ke panitera. Namun panitera meminta saya menunggu kabar. Hari ini, saya akan menemui LM untuk melaporkan putusan sidang tersebut,” ungkapnya.

Achmad Yarus menyerahkan sepenuhnya kepada LM untuk mengambil langkah hukum selanjutnya pascapenolakan gugatan praperadilan.

LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. LM hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.

Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Penyidik dari Polda Metrojaya, Oktavius Medi Legowo mengatakan, sidang praperadilan kasus LM telah selesai dengan putusan yang menguatkan sahnya penetapan tersangka. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan di kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diadili di pengadilan untuk membuktikan secara materiil apakah tersangka bersalah atau tidak.

”Bahwa penetapan tersangka terhadap Ledy Marsela telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” ujar kuasa hukum dari Ditreskrimsus selaku termohon, Oktavius.

Kuasa hukum penyidik dalam kasus yang melibatkan LM menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri.

“Kami telah mengajukan semua bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. Hakim telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memutuskan bahwa penetapan tersangka telah sah,” ujar Oktavius.

Kuasa hukum LM mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Namun, kuasa hukum penyidik membantah tudingan tersebut dan meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan LM sebagai tersangka.

Kuasa hukum penyidik menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap LM telah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum LM tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (ney)

Tags: Lady MarsellaPN JakselPraperadilan

Berita Terkait.

Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.