• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lady Marsella

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:21
in Megapolitan
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menolak gugatan praperadilan artis Lady Marsella (LM), Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H, menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan peradilan kliennya karena gugatan tersebut sudah masuk pokok perkara.

BacaJuga:

Menuju Kota Global, Jakarta Andalkan Obligasi Daerah demi Perkuat Investasi SDM

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Kepulauan Seribu, Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Blue Carbon

“Menurut hakim, gugatan praperadilan LM sudah masuk pokok perkara. Praperadilan tidak membahas pokok perkara,” ujar Achmad Yarus, saat dihubungi Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan, majelis hakim baru membacakan putusan praperadilan LM 5 menit sebelum Magrib. Itupun dengan suara yang kecil sekali.

“Saya sempat meminta salinan putusan ke panitera. Namun panitera meminta saya menunggu kabar. Hari ini, saya akan menemui LM untuk melaporkan putusan sidang tersebut,” ungkapnya.

Achmad Yarus menyerahkan sepenuhnya kepada LM untuk mengambil langkah hukum selanjutnya pascapenolakan gugatan praperadilan.

LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. LM hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.

Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Penyidik dari Polda Metrojaya, Oktavius Medi Legowo mengatakan, sidang praperadilan kasus LM telah selesai dengan putusan yang menguatkan sahnya penetapan tersangka. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan di kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diadili di pengadilan untuk membuktikan secara materiil apakah tersangka bersalah atau tidak.

”Bahwa penetapan tersangka terhadap Ledy Marsela telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” ujar kuasa hukum dari Ditreskrimsus selaku termohon, Oktavius.

Kuasa hukum penyidik dalam kasus yang melibatkan LM menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri.

“Kami telah mengajukan semua bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. Hakim telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memutuskan bahwa penetapan tersangka telah sah,” ujar Oktavius.

Kuasa hukum LM mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Namun, kuasa hukum penyidik membantah tudingan tersebut dan meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan LM sebagai tersangka.

Kuasa hukum penyidik menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap LM telah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum LM tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (ney)

Tags: Lady MarsellaPN JakselPraperadilan

Berita Terkait.

delondel
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Andalkan Obligasi Daerah demi Perkuat Investasi SDM

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:10
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:09
Tanam
Megapolitan

PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Kepulauan Seribu, Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Blue Carbon

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:49
Barbuk
Megapolitan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:27
Pramono
Megapolitan

Jakarta Perkuat Tata Kelola Transportasi, DTKJ Diminta Hadirkan Solusi Berbasis Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:46

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.