• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lady Marsella

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:21
in Megapolitan
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menolak gugatan praperadilan artis Lady Marsella (LM), Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H, menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan peradilan kliennya karena gugatan tersebut sudah masuk pokok perkara.

BacaJuga:

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

“Menurut hakim, gugatan praperadilan LM sudah masuk pokok perkara. Praperadilan tidak membahas pokok perkara,” ujar Achmad Yarus, saat dihubungi Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan, majelis hakim baru membacakan putusan praperadilan LM 5 menit sebelum Magrib. Itupun dengan suara yang kecil sekali.

“Saya sempat meminta salinan putusan ke panitera. Namun panitera meminta saya menunggu kabar. Hari ini, saya akan menemui LM untuk melaporkan putusan sidang tersebut,” ungkapnya.

Achmad Yarus menyerahkan sepenuhnya kepada LM untuk mengambil langkah hukum selanjutnya pascapenolakan gugatan praperadilan.

LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. LM hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.

Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Penyidik dari Polda Metrojaya, Oktavius Medi Legowo mengatakan, sidang praperadilan kasus LM telah selesai dengan putusan yang menguatkan sahnya penetapan tersangka. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan di kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diadili di pengadilan untuk membuktikan secara materiil apakah tersangka bersalah atau tidak.

”Bahwa penetapan tersangka terhadap Ledy Marsela telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” ujar kuasa hukum dari Ditreskrimsus selaku termohon, Oktavius.

Kuasa hukum penyidik dalam kasus yang melibatkan LM menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri.

“Kami telah mengajukan semua bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. Hakim telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memutuskan bahwa penetapan tersangka telah sah,” ujar Oktavius.

Kuasa hukum LM mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Namun, kuasa hukum penyidik membantah tudingan tersebut dan meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan LM sebagai tersangka.

Kuasa hukum penyidik menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap LM telah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum LM tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (ney)

Tags: Lady MarsellaPN JakselPraperadilan

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06
KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20
Qodari
Megapolitan

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46
laka
Megapolitan

Seruduk Truk Kontainer, Mobil Mercy Terbakar dan 2 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22
langit
Megapolitan

Jumat Ini Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Berpeluang Hujan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:49
pram
Megapolitan

Tak Mau Terulang, Pramono Turun Tangan Atasi Jalan Licin di Kramat Jati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.