• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tegaskan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:25
in Headline
harli

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.

“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/10/2024).

BacaJuga:

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.

Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.

“Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” paparnya.

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (dam)

Tags: KejagungTersangka Murni Penegakan HukumTom Lembong

Berita Terkait.

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan
Headline

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:38
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31
Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia
Olahraga

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Editor Dilianto
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18

INDOPOSCO.ID - Timnas Tanjung Verde akan berhadapan dengan Timnas Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.