• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Urgensi Evaluasi Sistem Peradilan di Kasus Ronald Tannur

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 28 Oktober 2024 - 22:12
in Headline
ronald

Terdakwa Ronald Tannur saat dijemput tim Kejati Jawa Timur di rumahnya. Foto: Dok Kejati Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus terdakwa Ronald Tannur menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dia diduga menjadi perantaran suap menangani kasasi atas perkara kematian kekasih Ronald, Dini Sera.

Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu rangkaian pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim PN Surabaya perkara Gregorius Ronald Tannur. Anggapan publik menyebut ada makelar kasus di MA.

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendesak, adanya evaluasi pengawasan terhadap sistem peradilan di Tanah Air. Tujuannya mencegah dugaan suap terjadi di masa mendatang.

“Ya, karena jika pengawasan terhadap sistem peradilan yang ada sama dengan hari ini, maka peristiwa ini akan berulang terus,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, sistem saat ini memberikan peluang pada hakim hakim itu untuk menerima suap atau bahkan memeras. Lebih parah lagi mencoreng lembaga peradilan.

“Akan menambah daftar panjang daftar markus (makelas kasus),” ujar Fickar.

Upaya lain mencegah tindakan korupsi di lingkungan peradilan bisa dilakukan melalui hukuman yang lebih berat, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Harus ada terobosan, apakah dengan mengubah ancanan hukman menjadi seumur hidup atau mati,” jelas Fickar.

“Atau mengevakuasi lagi disistem (-red) pengawasan yang ada pada saat ini, apakah Bawas (Badan Pengawasa MA) atau KY,” tambahnya.

Tim Kejaksaan menangkap tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara eks pejabat MA ditangkap di Bali dengan barang bukti uang Rp5 miliar.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto
mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk klarifikasi tiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Pembentukan tim klarifikasi itu berkaitan dugaan pelanggaran etik.

“Tapi kalau sanksi pidana, kalau seandainya ada pidana kan udah di kejaksaan. Kami tidak akan mencampuri. Tidak akan mencampuri proses hukum,” jelas Yanto terpisah di kantornya, Jakarta hari ini.

Jika ketiga hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka otomatis dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik.

“Tapi, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Maka kalau pelanggaran hukumnya itu terbukti, dengan sendirinya yang bersangkutan, aman diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuh Yanto. Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya, setelah MA menggugurkan vonis bebasnya. (dan)

Tags: jaksaMARonald Tannursuap

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.