• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KY Sudah Dengar Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:46
in Headline
Gd-Komisi-Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pagi.

Komisi Yudisial (KY) telah mengetahui kabar tersebut. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menjadi hakim anggota saat sidang vonis Ronald Tannur.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Iya, sudah mendengar. Kantor penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan, penangkapan terhadap tiga hakim tersebut. Namun, belum diungkap secara detail kasusnya.

“(Penangkapan tiga hakim PN Surabaya) terkait Tannur. Sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ujar Febrie terpisah saat dikonfirmasi wartawan hari ini.

Kejagung telah menyampaikan agenda jumpa pers terkait penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Rencananya bakal digelar pukul 19.00 WIB di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau pun penganiayaan menyebabkan kekasihnya meninggal.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Erintuah Damanik terpisah dalam sidang di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Padahal Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Komisi Yudisial (KY) sudah turun tangan menangani, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Korbannya ialah perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

“Mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui gawai, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (dan)

Tags: Komisi YudisialKYOknum HakimRonald Tannur

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.