• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tak Ada Progres, DPRD Banten Tagih Janji Kapolres Ungkap Kematian Anggota SatpolPP Lebak

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:43
in Nusantara
Musa-Weliansyah

Musa Weliansyah Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah menagih janji Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono yang sempat berjanji akan mengungkap aktor intelektul dalam aksi demo bayaran tersebut.

“Saya menilai polres tidak serius mengusut aktor intelektual demo anarkis. Padahal sudah sangat jelas pendana dan aktor aksi ini bisa dijerat dengan pasal 55, yakni turut serta,” ujar Musa kepada indopos.co.id,Minggu (20/10/2024).

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Musa mengatakan, pihaknya berani mengatakan bahwa aksi demo tersebut adalah demo bayaran dan salah alamat, karena adanya pengakuan dua orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi bahwa mereka melakukan aksi itu karena dibayar.

“Artinya bukan menyuarakan kebenaran yang sesunguhnya, melainkan demo by design. Ada rencana jahat dengan membuat kegaduhan dan bikin kisruh,” cetusnya.

Lebih jauh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Lebak ini mengungkapkan, aksi demo tersebut diduga kuat adalah dukungan tehadap politisi PDI-P Junaedi Ibnu Jarta.

“Itulah alasannya saya meminta Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap Junaedi Ibnu Jarta agar kasus ini terang benderang, siapa pendananya dan siapa aktor intelektualnya ? Sehingga tidak nenjadikan tumbal dua orang peserta aksi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Musa.

Menurut Musa, jika aksi tersebut murni gerakan masyarakat dan mahasiswa bukan demo bayaran yang sudah by design dan ada aktor intelektualnya, maka kedua tersangka tidak bisa dijerat pidana karena menyampikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang dan pengamanan aksi di gedung DPRD adalah tanggungjawab aparat kepolisian dan SatpolPP.

“Persoalannya kenapa sampai terjadi insiden tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan massa aksi atau unsur kelalaian pengamanan dari Kepolisian dan SatpolPP akibat tidak sesuai SOP (Standar Opersional Prosedur) pengamanan massa,” kata Musa balik bertanya.

Musa menjelaskan, unsur memberatkan terhadap dua orang yang ditetapkan tersangka adalah demo bayaran, salah alamat dan ada aktor lain yang menyuruh dan mendanai aksi tersebut, alasan inilah sehingga polisi menjerat mereka dengan pasal 170 jo 55 KUHP.

“Artinya polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur tersebut (Siapa dalangnya, siapa pemodalnya, darimana dananya apa tujuannya). Jika polisi tidak bisa membuktikan, maka yang dua orang tersangka harus dibebaskan karena terpenuhinya unsur ketidak sengajaan, diduga adanya SOP pengamanan yang tidak sesuai,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lebak menetapkan dua tersangka berinisial M dan R hasil pengembangan dari pemeriksaan 8 saksi yang dilakukan penyidik Polres Lebak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi yang telah kita lakukan, untuk sementara kita tetap dua orang tersangka, yakni inisial M merupakan mahasiswa alamat Cisonggong, Sajira (Korlap) dan R (37), merupakan warga Kp Gunung Sanggar, Cirinten” terang Kapolres Lebak, AKBP Suyono, SIK, ketika gelar perkara kasus penyebab kematian anggota SatpolPP Lebak Yadi Suryadi di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (12/10/2024) lalu.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka dari hasil penyidikan, para pendemo itu diupah uang secara bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.“ Mereka melakukan aksi demo itu karena dibayar, ” cetus Suyono.

Terkait dengan hal ini, kata Suyono, Polres berkomitmen akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar akarnya termasuk oang yang merekrut para pendemo dan aktor intelektual yang membayar aksi yang berujung tewasnya anggota SarpolPP Lebak.

” Kasus ini juga telah menjadi atensi dari bapak Kapolda. Yang pasti kita komitmen akan mengusut tuntas. Semua yang yang terlibat,baik pelaku,perekrut massa aksi dan bandar yang membayar mereka akan kita tetapkan jadi tersangka ” tegas Suyono.

Sementara itu, R salah satu pendemo saat jumpa pers mengaku, keikutsertaanya melakukan aksi demo penolakan ketua DPRD Lebak dr Juwit Wulnadrau dari PDIP itu tersebut lantaran di berikan imbalan berupa uang.

Yang saya tahu, untuk orator sebesar Rp 1 juta, untuk masa bervariatif dari mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya tanpa menjelaskan siapa yang memberikan uang atau mendanai aksi demo tersebut.

Diketahui, Senin (23/9/2023) Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya serta puluhan anggota kepolisian Polres Lebak, melakukan pengamanan, jalannya aksi demo penolakan dr Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029 yang dilakukan masa yang mengklaim sebagai Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL).

Aksi tersebut sempat rusuh dan terjadi dorong – dorongan antara petugas dan masa aksi. Bahkan masa aksi terus merangsek masuk dan mendorong gerbang pintu masuk DPRD Lebak, hingga roboh yang menimpa dua anggota Satpol PP Lebak, yakni Yadi dan Tono hingga kepalanya mengalami pendarahan hingga meninggal dunia di salah satu rumah sakit Tangerang. (yas)

Tags: Anggota SatpolPPDPRD Bantenkematianlebak

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.