• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dorong Tertib Lalin dan Pajak Parkir, Dishub Depok Gelar Sosialisasi Perparkiran

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:29
in Megapolitan
Dishub Kota Depok mengadakan sosialisasi terkait perparkiran bagi para pengusaha parkir. Foto: Diskominfo Depok

Dishub Kota Depok mengadakan sosialisasi terkait perparkiran bagi para pengusaha parkir. Foto: Diskominfo Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengadakan sosialisasi terkait perparkiran bagi para pengusaha parkir yang ada di Kota Berjuluk Seribu Maulid ini.

Berlangsung di Hotel Santika, Selasa (15/10/24), sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

BacaJuga:

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah penyediaan jasa parkir, yang telah menjadi bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dimana dalam Perda terbaru dijelaskan tarif pajak parkir diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen.

“Tak hanya soal pajak, penting bagi para penyedia jasa parkir memenuhi kewajiban perizinan, yang kini harus diurus melalui sistem OSS atau Online Single Submission,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestik) Dishub Kota Depok, Ari Manggala .

Selain itu, pengusaha parkir juga diingatkan untuk mematuhi standar penyediaan tempat parkir yang aman, serta menerapkan tarif parkir dan waktu gratis parkir selama 10 menit (grace period) sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020.

“Kami juga mengingatkan agar fasilitas parkir dilengkapi dengan rambu-rambu dan marka jalan yang memadai guna menjamin keselamatan pengguna,” jelasnya.

Dishub Kota Depok, imbuhnya, memegang peran penting dalam pengelolaan parkir, baik di tepi jalan umum maupun di lokasi khusus.

“Tugas kami mencakup pengawasan operasional parkir dan memberikan rekomendasi terkait penyediaan kantong parkir yang sesuai dengan standar keselamatan,” ucap Ari Manggala.

Dishub Kota Depok juga bertanggung jawab memastikan tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan aturan, serta semua perizinan dipenuhi dengan baik.

Ari Manggala menegaskan bahwa pengusaha parkir harus mengikuti ketentuan peraturan, termasuk dalam pembayaran pajak.

Dishub juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda terkait parkir ini, jika ditemukan pelanggaran, pengusaha parkir akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha parkir untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan aman di Kota Depok. Dengan tertibnya tata kelola parkir, mari kita wujudkan ketertiban lalu lintas di Kota Depok,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha parkir terhadap pentingnya mematuhi regulasi yang ada.

Hal ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada tertib administrasi, baik dari sisi perizinan maupun pembayaran pajak.

“Dengan demikian, pengelolaan parkir yang baik akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (mg59)

Tags: Dishub DepokPajak ParkirPerparkiranTertib Lalin

Berita Terkait.

LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30
APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.