• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Nilai Jampidsus Lindungi RBS dalam Kasus Korupsi Timah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:37
in Nasional
Boyamin-Saiman

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai ada upaya perlindungan dalam penanganan kasus korupsi timah yang melibatkan RBS.

“Kecurigaan muncul karena diduga ada hambatan berat, namun tanpa bukti konkret. Oleh karena itu, gugatan praperadilan diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan lurus dan adil,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Jumat (18/10/2024).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Ia mengekspresikan kekecewaan karena sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak Jampidsus pada 15 Oktober 2024 lalu.

“Saya sangat kecewa, Jampidsus tidak hadir padahal mereka yang menangani perkara ini. Seharusnya mereka sudah siap,” ujarnya.

Menurutnya, absennya Jampidsus mencerminkan sikap tidak profesional dalam penanganan perkara. Boyamin menegaskan, lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi prosedur hukum.

“Jika warga negara dipanggil, mereka harus patuh. Namun, saat pihak penegak hukum dipanggil pengadilan, mereka justru tidak hadir dan tidak memberi kabar,” tandasnya.

Dia menilai Kejaksaan Agung setengah hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi timah, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Boyamin Saiman, sebagai pemohon, menggugat Jampidsus Kejagung ke praperadilan karena RBS diduga sebagai pemodal dan pihak yang paling menikmati keuntungan dari korupsi ini.

“Sayangnya, hingga kini RBS belum dipanggil atau diproses lebih lanjut di pengadilan,” ucapnya.

Boyamin menekankan pentingnya keseriusan penegak hukum, terutama dalam kasus besar yang melibatkan kepentingan publik.

“Kerugian negara yang besar harus diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk yang menikmati keuntungan, harus diproses,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah masih terus berjalan hingga saat ini.

“Masalah ini sedang dalam proses praperadilan, jadi ditunggu aja bagaimana hasilnya,” pungkasnya. (fer)

Tags: JampidsusKorupsi TimahMAKI

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.