• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi: Kompolnas Minta Polisi Segera Tahan Oknum ASN di Pandeglang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:36
in Nasional
Poengky-Indarti

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Foto: Dok Kompolnas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Polres Pandeglang untuk segera melakukan penahanan dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi, sebagai wujud ketegasan penegakan hukum.

“Kompolnas mendesak penyidik segera menahan pelaku karena diduga kuat melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta berpotensi mengulangi kejahatan,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Kamis (17/10/2024).

BacaJuga:

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Poengky juga mengungkapkan Kompolnas mendukung penuh kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan LA terhadap MH, oknum ASN di Puskesmas Perdana, Sukaresmi, Pandeglang.

“Kompolnas mendukung Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terkait laporan pemaksaan aborsi dengan pelapor LA dan terlapor MH,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas meminta kepolisian melakukan pemeriksaan profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk memastikan hasil yang valid dan tak terbantahkan dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi.

“Misalnya segera mengamankan dan menyita CCTV di klinik tempat terlapor bekerja, melakukan visum et repertum dan visum et psikiatricum kepada korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni MH.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, sementara ini didapatkan keterangan dari Oknum ASN bahwa oknum ASN tersebut mengakui bahwa peristiwa keguguran memang ada dan terjadi.

“Untuk peristiwa aborsi Oknum ASN tersebut mengaku tidak mengetahui, selain itu oknum ASN juga mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Rabu (16/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, terlapor MH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut.

“Pada saat ini Oknum ASN tersebut masih berstatus saksi sampai proses penyelidikan selesai dan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kuasa hukum LA, Rama, mengungkapkan bahwa MH diduga memaksa LA menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat keras dan melakukan kekerasan fisik.

Hubungan mereka yang berlangsung setahun mulai diwarnai kekerasan sejak April 2024.

Pada Juli, LA mengetahui dirinya hamil dan memberitahu MH, yang diduga tidak ingin bertanggung jawab.

MH merayu LA ke kliniknya di Panimbang dengan dalih memberikan infus, namun di sana diduga memberikan obat aborsi.

Akibatnya, LA mengalami pendarahan hebat dan ditahan di klinik selama empat hari. Orang tua LA mencurigai pendarahan berlanjut, namun MH melarang membawa LA ke klinik lain.

Berdasarkan bukti komunikasi, dokter DN diduga turut membantu MH memberikan obat aborsi.

Akhirnya, LA dibawa ke RS Permata Bunda untuk dikuret, namun MH menolak bertanggung jawab dan hanya sekali menjenguk. (fer)

Tags: Kasus Dugaan Pemaksaan AborsiKompolnasPoengky IndartiPolres Pandeglang

Berita Terkait.

Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26
Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05
MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04
Aksi-Demonstrasi
Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Senin, 13 April 2026 - 10:21
KPK
Nasional

Mengerikan! Cara Licik Bupati Tulungagung Paksa Bawahan Setor Uang

Senin, 13 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2471 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.