• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi: Kompolnas Minta Polisi Segera Tahan Oknum ASN di Pandeglang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:36
in Nasional
Poengky-Indarti

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Foto: Dok Kompolnas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Polres Pandeglang untuk segera melakukan penahanan dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi, sebagai wujud ketegasan penegakan hukum.

“Kompolnas mendesak penyidik segera menahan pelaku karena diduga kuat melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta berpotensi mengulangi kejahatan,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Kamis (17/10/2024).

BacaJuga:

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Poengky juga mengungkapkan Kompolnas mendukung penuh kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan LA terhadap MH, oknum ASN di Puskesmas Perdana, Sukaresmi, Pandeglang.

“Kompolnas mendukung Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terkait laporan pemaksaan aborsi dengan pelapor LA dan terlapor MH,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas meminta kepolisian melakukan pemeriksaan profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk memastikan hasil yang valid dan tak terbantahkan dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi.

“Misalnya segera mengamankan dan menyita CCTV di klinik tempat terlapor bekerja, melakukan visum et repertum dan visum et psikiatricum kepada korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni MH.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, sementara ini didapatkan keterangan dari Oknum ASN bahwa oknum ASN tersebut mengakui bahwa peristiwa keguguran memang ada dan terjadi.

“Untuk peristiwa aborsi Oknum ASN tersebut mengaku tidak mengetahui, selain itu oknum ASN juga mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Rabu (16/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, terlapor MH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut.

“Pada saat ini Oknum ASN tersebut masih berstatus saksi sampai proses penyelidikan selesai dan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kuasa hukum LA, Rama, mengungkapkan bahwa MH diduga memaksa LA menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat keras dan melakukan kekerasan fisik.

Hubungan mereka yang berlangsung setahun mulai diwarnai kekerasan sejak April 2024.

Pada Juli, LA mengetahui dirinya hamil dan memberitahu MH, yang diduga tidak ingin bertanggung jawab.

MH merayu LA ke kliniknya di Panimbang dengan dalih memberikan infus, namun di sana diduga memberikan obat aborsi.

Akibatnya, LA mengalami pendarahan hebat dan ditahan di klinik selama empat hari. Orang tua LA mencurigai pendarahan berlanjut, namun MH melarang membawa LA ke klinik lain.

Berdasarkan bukti komunikasi, dokter DN diduga turut membantu MH memberikan obat aborsi.

Akhirnya, LA dibawa ke RS Permata Bunda untuk dikuret, namun MH menolak bertanggung jawab dan hanya sekali menjenguk. (fer)

Tags: Kasus Dugaan Pemaksaan AborsiKompolnasPoengky IndartiPolres Pandeglang
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 15,83 Ton Gurita Beku Asal Maluku ke Pasar Meksiko

Berita Berikutnya

Belum Terkoordinasi, BRIN: Pengembangan Riset Sel Punca Masih Perorangan

Berita Terkait.

kkpp
Nasional

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kamis, 20 November 2025 - 17:27
mobil
Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Kamis, 20 November 2025 - 17:07
menag
Nasional

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Kamis, 20 November 2025 - 16:26
agus
Nasional

Gelombang Scam Meningkat Tajam, OJK Beri Peringatan Keras ke Masyarakat

Kamis, 20 November 2025 - 16:16
dhika
Nasional

Jurnalis INDOPOSCO Raih Juara Harapan 1 Lomba Jurnalistik SKK Migas 2025

Kamis, 20 November 2025 - 16:06
menkop
Nasional

Menkop Siapkan Embrio Hub Kopdes Merah Putih Sebagai Pusat Konsolidasi dan Interkoneksi

Kamis, 20 November 2025 - 15:25
Berita Berikutnya
Sel-Punca

Belum Terkoordinasi, BRIN: Pengembangan Riset Sel Punca Masih Perorangan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4080 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.