• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paripurna Sahkan Penambahan AKD di DPR, Inilah Tupoksi Badan Anggaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:13
in Nasional
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube DPR

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada pagi hari ini, Selasa (15/10/2024) resmi mengesahkan penambahan satu alat kelengakapan dewan (AKD) baru bernama ‘Badan Aspirasi Masyarakat’ serta penambahan dua komisi untuk DPR periode 2024-2029.

Penetapan Badan Aspirasi Masyarakat ini dipimpin langsung oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. Badan Aspirasi inipun akan diisi oleh sebanyak 19 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

BacaJuga:

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Dengan jumlah dan tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir.

Para anggota DPR pun bertepuk tangan usai AKD baru ini disahkan.

Puan mengatakan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat ini telah disepakati dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sehari sebelumnya pada Senin (14/10/2024).

Puan menjelaskan Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing mengajukan tiga anggota untuk bergabung dengan Badan Aspirasi Masyarakat. Kemudian Fraksi NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat mengajukan masing-masing dua anggota.

Politisi PDIP itu menjelaskan Badan Aspirasi Masyarakat di antaranya bertugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tak langsung.

Kemudian menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat serta menyampaikan hasil telaahnya kepada AKD terkait, khususnya dalam pembahasan undang-undang.

“Menerima aspirasi masyarakat dalam melaksanakan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam tahapan rancangan UU,” kata Puan.

Dengan adanya Badan Aspirasi Masyarakat ini, maka DPR periode 2024-2029 kini memiliki 8 AKD. Terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat.

Selain Badan Aspirasi Musyawarah yang diisi 19 anggota, ada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diisi oleh 90 anggota, sementara Bamus diisi oleh 58 anggota.

Tak hanya itu, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Anggota.

Lalu, BAKN diisi 19 anggota, BKSAP diisi 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota. (dil)

Tags: AKDalat kelengakapan dewanBadan Aspirasi MasyarakatDPR RIPuan MaharaniRapat Paripurna DPR RI
Berita Sebelumnya

Tok! Paripurna DPR Tetapkan 13 Komisi untuk Periode 2024-2029

Berita Berikutnya

Jadi Temuan BPK, Tanah Pemprov DKI Jakarta di Bendungan Hilir dalam Sengketa Hukum

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
Jadi Temuan BPK, Tanah Pemprov DKI Jakarta di Bendungan Hilir dalam Sengketa Hukum

Jadi Temuan BPK, Tanah Pemprov DKI Jakarta di Bendungan Hilir dalam Sengketa Hukum

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.