• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Serikat Pekerja Nilai Wajar Kenaikan Upah Minimum 2025 Capai 8-10 Persen

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 Oktober 2024 - 16:11
in Nasional
Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mengacu pada Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada indopos.co.id, Senin (14/10/2024).

BacaJuga:

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Sebelumnya, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP/K 2025 di kisaran 8 hingga 10 persen. Dan tuntutan tersebut terkait erat dengan kondisi ekonomi saat ini yang memang tidak baik-baik saja.

Salah satunya, lanjut dia, terjadinya deflasi yang terjadi secara beruntun di lima bulan terakhir ini. Penyebab utama deflasi, menurut dia, adalah penurunan permintaan agregat.

“Ketika konsumen dan bisnis mengurangi pengeluaran mereka, permintaan terhadap barang dan jasa menurun. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penurunan pendapatan, peningkatan pengangguran, atau ketidakpastian ekonomi,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, mengacu pada Pasal 26 PP no. 51 Tahun 2023, kenaikan UMP/K menggunakan rumus : Inflasi Propinsi + (Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x Indeks). Secara year on year (yoy) atau Oktober 2023 – September 2024 tingkat inflasi sebesar 1,84 persen dan secara tahun kalender ataupun year to date terjadi inflasi sebesar 0,74 persen.

“Bila tingkat inflasi Provinsi berkisar rata-rata 1,84 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi propinsi sekitar 5 persen, maka kenaikan UMP/K 2025 tertinggi sebesar 3,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,3)), dan terendah yaitu 2,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,1)),” terangnya.

Menurut dia, dalam hal nilai UMP/K tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota, nilai penyesuaian UMP/K dipastikan akan lebih rendah lagi. Karena perhitungannya tidak melibatkan nilai inflasi, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x indeks.

Terkait daya beli masyarakat menurun, dikatakan dia, terjadinya deflasi selama 5 bulan secara berturut-turut menjadi penguat argumentasi terjadinya penurunan daya beli tersebut. Dan tentang penurunan daya beli pekerja, sebenarnya dengan ketentuan Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah diubah di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023, daya beli buruh memang sudah mengalami penurunan.

“Bila kenaikan UMP/K 2025 dengan rumus yang diatur di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023, maka daya beli buruh akan terus menurun,” katanya.

Untuk mengembalikan daya beli masyarakat, masih ujar dia, khususnya untuk daya beli pekerja, seharusnya Pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap kenaikan UMP/K 2025. “Permintaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) agar kenaikan UMP/K di kisaran 8 hingga 10 persen cukup wajar,” ucapnya.

“Oleh karenanya penting adanya kebijakan khusus dalam penetapan kenaikan UM 2025 oleh Gubernur (mayoritas akan dilakukan oleh PJ Gubernur) dengan menetapkan indeks sebesar 1 (satu) sehingga kenaikan UM 2025 bisa di atas 7 persen,” imbuhnya.

Demikian juga, menurut dia, tidak digunakan rumus kenaikan UM bagi wilayah dengan nilai UMP/K tahun berjalan yang melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota.

Tentunya, lanjut dia, kebijakan tersebut harus didukung dari sisi pembiayaan konsumsi, yaitu sebaiknya kenaikan PPN 1 persen di 2025 ditunda pelaksanaannya. Termasuk tidak berlakunya kebijakan baru seperti kenaikan biaya transportasi KRL.

“Dengan kenaikan UM yang cukup baik maka kualitas daya beli pekerja akan pulih, akan meningkatkan permintaan dan menyebabkan pergerakan barang dan jasa semakin meningkat,” ujarnya.

“Dan ini akan mendukung margin keuntungan dunia usaha, serta akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional,” imbuhnya. (nas)

Tags: opsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaSerikat PekerjaUMPUpah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Temmy-Satya-Permana
Nasional

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
Tuchel
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Penguasaan bola 78 persen, 19 tembakan, dan sembilan sepak pojok tidak menghasilkan satu pun gol. Itulah gambaran frustrasi...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.