• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

3 Artis Terjerat Narkotika, Narkoter: Hakim Wajib Perhatikan Riwayat Pemakaian dan Ketergantungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:16
in Nasional
(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. Pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar narkotika, sedang korban kejahatannya dikriminalkan sebagai penyalah guna narkotika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (13/10/2024).

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Menurut bapak rehabilitasi ini, kejahatan narkotika adalah kejahatan kepemilikan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum. Terdiri dari kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan narkotika bagi diri sendiri.

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan terdiri dari 5 kategori pelaku,” bebernya.

Ahli Hukum Narkotika ini menyebut, lima kategori pelaku tersebut di antaranya: pelaku penyedia (pasal 111, 112, 117,122), pelaku produsen, import dan ekport (pasal 113, 118, 123). Lalu, pelaku pedagang perantara (114, 119, 124), pelaku transporter (pasal 115, 120, 125), dan pelaku kepemilikan untuk memaksa orang lain (pasal 116, 121. 126).

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu pasal khusus (pasal 127/1). Hanya dapat didakwa dengan dakwaan tunggal,” terangnya.

“Diadili secara khusus dimana hakim diwajibkan UU untuk mengadili secara rehabilitatif (pasal 127/2) dengan hukuman rehabilitasi (pasal 103/2) atas keputusan hakim berdasarkan pasal 103/1) UU no 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Fakta persidangannya, lanjut dia, justru dipenjara, seperti kasus artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara), Ibra Ashari (6 kali dipenjara) dan Rio Reifan (5 kali dipenjara). Dimana kepemilikan narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, tidak terbukti sebagai pengedar.

“Seharusnya ketiga artis tersebut tergolong sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Secara yuridis, masih ujar dia, proses pengadilan ketiga artis tersebut, hakim wajib (pasal 127/2) memperhatikan riwayat pemakaian narkotikanya dan kondisi ketergantungannya. Apakah yang bersangkutan tergolong pecandu atau bukan (pasal 54), dan hakim wajib menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Bila tidak terbukti bersalah, maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” ujarnya. (nas)

Tags: Anang IskandarArtis NarkobaBadan NarkoterKejahatan NarkobakorupsiNarkobaNarkoterTerorisme

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.