• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jelang Jabatan Presiden Berakhir, Jokowi Enggan Ambil Keputusan Strategis

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:45
in Headline
joko

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan mengeluarkan kebijakan krusial mendekati masa purna tugas yang tinggal menghitung hari atau tepatnya pada 20 Oktober 2024. Karenanya berkaitan dengan itu diserahkan kepada pemerintahan mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikannya, seraya menjawab pertanyaan soal peluang mencabut moratorium daerah otonom baru (DOB) di penghujung masa jabatan sebagai kepala negara Indonesia.

BacaJuga:

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

“Nanti ditanyakan ke presiden baru, ke pemerintah baru,” kata Jokowi usai mengunjungi SMKN Kalabahi, Alor, NTT dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/10/2024).

Mengingat masa jabatannya yang tinggal beberapa hari menjadi alasan, tidak bisa meneken sebuah kebijakan. “Saya ini tinggal tiga minggu, tidak boleh memutuskan hal-hal yang strategis,” ujar Jokowi.

Berdasar rangkuman sejumlah sumber, ada aspirasi masyarakat menginginkan wilayah Pantar, NTT berdiri sebagai sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB). Keberadaan Pantar didesak lepas dari kabupaten Alor sebagai kabupaten induk.

Pantar saat ini berbatasan langsung secara laut dengan negara baru Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Masyarakat berharap menjadikan Pantar sebagai kabupaten baru dapat diproses melalui UUD yang berlaku.

Dasar hukum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu, pembentukan DOB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. (dan)

Tags: Jokowipresiden

Berita Terkait.

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21
Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas
Headline

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:07
1.647 Personel Gabungan Siap Kawal Laga Barcelona Legends di GBK
Headline

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01
trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.