• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi Keuangan PT Indofarma, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung di Tahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 20:12
in Headline
indoco

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya tahun 2020-2023. Foto: Dok Kejati Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.

“Mereka adalah AP, GSR, dan CSY,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Ia menjelaskan peran para tersangka yakni AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang dan utang fiktif.

GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika, diduga menjual produk ke anak perusahaan yang tidak mampu membayar serta memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan.

CSY, mantan Head of Finance PT IGM, diduga membuat laporan keuangan fiktif, mencari pendanaan non-perbankan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara mencapai Rp371 miliar. Ketiga tersangka diancam pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Ketiga tersangka diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“AP ditahan di Rutan Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba, dan CSY di Rutan Salemba Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: jaksaKasus Korupsi Keuangan PT IndofarmaPT Indofarma

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1485 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.