• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disahkan DPR, UU Kementerian Negara Terdapat 6 Perubahan, Ini Rinciannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 19:44
in Nasional
dprco

Pengesahan Pengambiln Keputusan di Rapat Paripurna DPR atas RUU Kenterian Negara, Kamis (19/9/2024). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

BacaJuga:

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Buntut Bullying Maut Tangsel, Ketua DPR Instruksikan Komisi X Panggil Kemendikdasmen

Reformasi Total, Menteri PAN-RB Minta BP Batam Sederhanakan Proses Bisnis dan Organisasi

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan terdapat enam angka perubahan yang telah disepakati dalam laporan Badan Legislasi atas hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Kelima, perubahan Judul Bab VI menjadi ‘Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya’. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi ‘lembaga nonstruktural’ yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Adapun pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah pada Senin (9/9/2024) yang lalu, sembilan Fraksi telah menerima dan menyetujui terhadap hasil pembahasan RUU Kementerian Negara tersebut. (dil)

Tags: DPRUU Kementerian Negara
Berita Sebelumnya

Program Nasional Berkelanjutan, Wantannas dan Wantimpres Kolaborasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Berita Berikutnya

Kualitas Aset Meningkat, BNI Raih Apresiasi Komisi XI DPR RI

Berita Terkait.

habib
Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 13:23
puann
Nasional

Buntut Bullying Maut Tangsel, Ketua DPR Instruksikan Komisi X Panggil Kemendikdasmen

Selasa, 18 November 2025 - 12:54
rini
Nasional

Reformasi Total, Menteri PAN-RB Minta BP Batam Sederhanakan Proses Bisnis dan Organisasi

Selasa, 18 November 2025 - 11:42
deden
Nasional

Jadi Biang Kerok Kemacetan Bojonegara – Puloampel, Pemprov Banten Perketat Aktivitas Pertambangan

Selasa, 18 November 2025 - 11:32
mbg
Nasional

Lebih Mahal dari Dapur Umum, DPR Pertanyakan Anggaran Pembangunan SPPG Senilai Rp1,97 Triliun

Selasa, 18 November 2025 - 11:22
makan
Nasional

Demi Stabilitas Harga, BGN Ubah Arah Kebijakan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 10:40
Berita Berikutnya
bnico

Kualitas Aset Meningkat, BNI Raih Apresiasi Komisi XI DPR RI

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4052 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.