• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bank Bayar Premi PRP ke LPS Mulai Tahun Depan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 17 September 2024 - 07:11
in Ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat menyampaikan sambutan dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto : Antara/Bayu Saputra/am.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat menyampaikan sambutan dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto : Antara/Bayu Saputra/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2025.

“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (16/9/2024).

BacaJuga:

Spesial Promo Kartini, Miliki Motor Honda Impian dengan Benefit Lebih dan Voucher Oli Gratis

Strategi Ngebut PHR Tahan Produksi Migas Rokan Tetap Stabil

Manfaatkan Fasilitas KITE, PT Mahkota Triangjaya Sukses Ekspor Perdana Bulu Mata Tembus Belanda

Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Besaran presentasi premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset dimana bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal.

Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah nol persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP.

Penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.

Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP seperti dikutip Antara.

Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi tersebut dalam rangka penanganan atau penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. (aro)

Tags: bankLembaga Penjamin SimpananLPSPremiProgram Restrukturisasi PerbankanPRP

Berita Terkait.

honda
Ekonomi

Spesial Promo Kartini, Miliki Motor Honda Impian dengan Benefit Lebih dan Voucher Oli Gratis

Selasa, 7 April 2026 - 16:24
Perwira
Ekonomi

Strategi Ngebut PHR Tahan Produksi Migas Rokan Tetap Stabil

Selasa, 7 April 2026 - 14:25
Petugas
Ekonomi

Manfaatkan Fasilitas KITE, PT Mahkota Triangjaya Sukses Ekspor Perdana Bulu Mata Tembus Belanda

Selasa, 7 April 2026 - 11:42
Emas
Ekonomi

Efek Fatwa Baru, Minat Pembiayaan Emas Syariah Meningkat Tajam

Selasa, 7 April 2026 - 11:22
Diskon Hingga 30%, The Tavia Heritage Hotel Tawarkan Pengalaman Menginap Hemat di Jakarta
Ekonomi

Layani Ekspor Bungkul Sawit Tujuan Thailand, Bea Cukai Parepare Tegaskan Hal Ini

Selasa, 7 April 2026 - 10:11
texas
Ekonomi

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

Senin, 6 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.