• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Mega Korupsi Timah, Kompolnas Selidiki Keterlibatan Brigjen Pol Mukti Juharsa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 September 2024 - 20:02
in Headline
yusufco

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. (Dok Kompolnas.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki peran Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah.

Pasalnya, Mukti Juharsa, yang saat itu menjabat sebagai pejabat tinggi di Polda Bangka Belitung, sering disebut memiliki peran strategis dalam grup WhatsApp “New Smelter Timah” selama persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

“Dari sejak ada pemberitaan disebutkan namanya dalam persidangan, kita sedang memantau terus jalannya persidangan berjalan hingga sampai adanya Putusan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (12/9/2024)

Menurutnya, setelah putusan pengadilan ditetapkan, seluruh fakta persidangan yang berkaitan dengan nama Mukti Juharsa akan dikaji ulang secara mendalam.

“Saat ini, kami sedang melakukan penelaahan terhadap informasi yang ada, sembari mengumpulkan data tambahan dari berbagai sumber untuk memastikan apakah terdapat indikasi yang kuat bahwa Mukti Juharsa dapat dihubungkan dengan perkara ini,” ujarnya.

Lanjutnya, proses ini akan terus berjalan hingga putusan pengadilan sepenuhnya tuntas.

Hasil penelusuran informasi tersebut akan disampaikan oleh Kompolnas kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Setelah itu kita akan mintakan klarifikasi ke pihak Inspektorat pengawasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 26 Agustus 2024, Ali Samsuri dan Ahmad Syahdadi dari PT Timah Tbk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan komoditas timah.

Mereka mengungkapkan peran Brigjen Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri dalam kasus ini. Mukti pernah makan siang bersama Ali dan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, pada Agustus 2018.

Harvey kemudian didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang, merugikan negara sekitar Rp300 triliun. Harvey diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan membeli barang dan mengirimkan sebagian kepada Sandra Dewi. Dalam pencucian uang, Harvey dibantu Selebgram Helena Lim, yang menukarkan uangnya melalui perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. (fer)

Tags: Brigjen Pol Mukti JuharsaKasus Mega Korupsi TimahKompolnas

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.