• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Guyon dengan Kata-Kata Teror Bisa Terancam Hukuman Pidana

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 September 2024 - 07:17
in Headline
Densus-88

Densus 88 Antiteror Polri. Dokumen Divisi Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengingatkan, melempar guyonan memakai diksi yang mengancam keselamatan orang lain bisa dijerat hukuman pidana.

Hal tersebut seraya merespons, soal ditangkapnya tujuh terduga pelaku pengancaman teror terkait kunjungan Pemimpin Gereja Katedral Dunia Paus Fransiskus di Indonesia pada 3-6 September 2024.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

“Saya kira semua sudah tahu ya. Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Tujuh terduga pelaku teror itu ditangkap di sejumlah daerah, kini telah ditangani tim penyidik kepolisian di wilayah masing-masing. Termasuk mendalami motif di balik narasi teror tersebut.

“Saya kira itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan,” ujar Aswin.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh pelaku pengancam teror di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat. Mereka melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta.

Terduga pelaku pertama inisial HFP. Keterlibatannya menyerukan melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.

“(HFP, red) Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal,” tutur Aswin. Penangkapan terjadi di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada, Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 WIB.

Terduga pelaku kedua inisial LB. Dia mengunggah narasi provokasi memberikan gambar bom di kolom komentar Instagram media massa yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta.

Penangkapannya dilakukan di Jalan Gunuk H. Taya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 WIB.

Terduga pelaku ketiga inisial DF yang menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta. Dia ditangkap di Jalan Dalang 1, Kel. Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi pada, Selasa (3/9/2024) pagi.

Terduga pelaku keempat inisial FA. Dia menyampaikan provokasi di media sosial membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta. Dia ditangkap di Kota Bekasi dalam waktu yang sama dengan pelaku ketiga.

Terduga pelaku kelima inisial HS. Dia menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia. Dia ditangkap Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung pada, Rabu (4/9/2024).

Keenam, terduga pelaku inisial ER. Dia menggunakan akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi, sebagai tanggapan atas Khutbah Paus Fransuscus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal.

“Berbaiat kepada ISIS di 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah,” jelas Aswin. Dia ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada, Rabu (4/9/2024).

Ketujuh, terduga pelaku inisial RS. Dia melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB, dengan narasi ancaman melakukan penembakan terhadap Paus. Dia ditangkap di Padang, Sumbar, pada Kamis (5/9/2024). (dan)

Tags: Densus 88Paus FransiskusTeror

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.