• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lawan Putusan Hakim atas Vonis Toni Tamsil, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 5 September 2024 - 13:00
in Nasional
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Indopos.co.id)

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Indopos.co.id)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap ringan terhadap Toni Tamsil alias Akhi, yang merupakan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah.

“JPU pada Rabu, 4 September 2024, telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut,” katanya singkat kepada indopos.co.id, pada Kamis (5/9/2024).

Diketahui putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp5 ribu terhadap Toni Tamsil terus memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengecam tuntutan JPU dan vonis hakim yang dinilai sangat merusak integritas hukum di Indonesia.

“ICW mengkritik putusan dan tuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus korupsi karena dianggap tidak mencerminkan keadilan,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia.

ICW mengkritik putusan dan tuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus korupsi karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.

Menurut ICW, jaksa penuntut umum memilih untuk menggunakan pidana minimal yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

“Padahal, Pasal 21 sebenarnya memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” jelasnya.

“Dari sudut pandang ICW, tuntutan ini dianggap tidak mencerminkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Korupsi Tata Niaga TimahKejagungtoni tamsil
Previous Post

BNPB: Belum Ada Teknologi Bisa Tentukan Kapan dan di Mana Gempa Megathrust

Next Post

Tingkatkan Kompetensi Barista, KemenKopUKM Gelar Pelatihan Peningkatan SDM di Pasuruan

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Barista, KemenKopUKM Gelar Pelatihan Peningkatan SDM di Pasuruan

Tingkatkan Kompetensi Barista, KemenKopUKM Gelar Pelatihan Peningkatan SDM di Pasuruan

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.