• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Ringan Toni Tamsil Mengecewakan, ICW: Merendahkan Hukum di Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 4 September 2024 - 16:05
in Headline
toni

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil menggunakan rompi tahanan warna merah. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Vonis ringan terhadap Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan mega korupsi tata niaga timah, terus menjadi perhatian publik.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil sangat mengecewakan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BacaJuga:

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

“Toni dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi besar di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karena itu, ICW menilai vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih berat,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024).

Ia menambahkan bahwa ICW juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang hanya menuntut hukuman minimal sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Padahal, bisa menuntut hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp600 juta,” tambahnya.

Yassar menyatakan bahwa ICW mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan ini jika serius dalam penuntasan kasus.

“Kejaksaan Agung harus mengajukan banding, dan ICW juga menyarankan Komisi Yudisial (KY) untuk memantau perilaku hakim selama proses persidangan jika ada indikasi pelanggaran kode etik,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa warganet geram atas vonis ringan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kepada terdakwa Toni Tamsil dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan skandal mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Hanya didenda Rp5 ribu dan vonis 3 tahun, RIP Hukum di Indonesia,” tulis akun Instagram @Halewww yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024). (fer)

Tags: hukumICWindonesiatoni tamsilVonis Ringan

Berita Terkait.

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.