• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dompet Dhuafa Dorong PP Nomor 28 Tahun 2024 Harus Detail agar Masyarakat Tidak Salah Persepsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:21
in Nasional
Dompet Dhuafa membuka Diskusi Publik bertajuk: "Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam Bingkai Syariah Islam: Pembahasan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan" di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024). (Dok. Dompet Dhuafa)

Dompet Dhuafa membuka Diskusi Publik bertajuk: "Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam Bingkai Syariah Islam: Pembahasan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan" di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024). (Dok. Dompet Dhuafa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dompet Dhuafa pada Jumat (30/8/2024) di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, membuka Diskusi Publik bertajuk: “Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam Bingkai Syariah Islam: Pembahasan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menghadirkan para praktisi dan tokoh agama dalam agenda tersebut, mulai dr. Wira Hartiti selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Kemenkes RI, Miftahul Huda, LC., selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Djarot Dimas Achmad Andaru selaku Akademisi Falkutas Hukum Universitas Indonesia. Serta menghadirkan penanggap Dr. H. Ahmad Fihri, M. A selaku pengurus Muhammadiyah, drg. Martina Tirta Sari selaku Kepala Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa serta Agung Pardini selaku Direktur Advokasi IDEAS.

BacaJuga:

Pemerintah Luncurkan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029

PNBP Imigrasi Tembus Rp 9,2 Triliun, Kemenimipas Catat Tren Positif Jelang Akhir 2025

Prabowo Minta Pembangunan RS Baru Tiap Kota Miliki Peralatan Canggih

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengulas tentang Kesehatan yakni mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi. Menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena kehadiran pasal 103 ayat 4 dengan mengatur pemberian alat kontrasepsi.

“Namun perlu dicatat oleh masyarakat, pemberian kontrasepsi ini ditujukan kepada para remaja yang sudah menikah, hal ini untuk mengurangi risiko kelahiran stunting di beberapa wilayah yang tinggi karena berkolerasi tingginya pernikahan dini,” ujar dr. Wira Hartiti.

“Melalui data yang kami peroleh melihat Analisa SSGI 2023, Ibu dengan pendidikan sekolah tinggi cenderung memiliki kehamilan pertama di usia yang lebih tua. Mereka yang berpendidikan SMA rata-rata memiliki kehamilan pertama hampir 2 tahun lebih lambat daripada mereka yang berpendidikan SMP. Sementara mereka yang berpendidikan diploma atau perguruan tinggi menunda kehamilan pertama mereka yang lebih jauh lagi hingga 3 tahun”, tambah dr. Wira Hartiti.

Maka itu Kemenkes menekankan pembagian alat kontrasepsi ini untuk mereka yang sudah menikah, bukan sembarang kami berikan yang belum berhak.

Sementara Miftahul Huda mengatakan,”Pembagian alat kontrasepsi ini harus sejalan dengan konsep Syariah Islam. Jangan sampai pembagian alat kontrasepsi ini keluar dari jalur Syariah Islam, khususnya target dan sasaran yang dituju”.

Sementara Djarot Dimas Achmad Andaru menegaskan, ”Pembahasan dan ulasan tentang peraturan pemerintah harus di perjelas, pertegas Kembali. Jangan sampai ada makna-makna yang bisa meluas di masyarakat. Serta harus menrinci target dan sasaran yang dituju oleh PP tersebut”.

Hal ini ditanggapi serius oleh Agung Pardini mengatakan persoalan pembagian alat kontrasepsi akan berdampak pada perilaku remaja, maka sekolah dan peran orang tua harus andil atas perilaku remaja, orang tua mempunyai peran andil dalam hal ini”.

Tindak lanjut dari diskusi publik kali ini adalah mendorong pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk mengkaji ulang dan merevisi peraturan terkait, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi Islam dan penggiat isu keumatan, untuk memastikan kebijakan disusun secara partisipatif, diterima secara luas dan diimplementasikan dengan efektif.

Dompet Dhuafa adalah lembaga Filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum Dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welasasih) dan wirausaha sosial. Selama 31 tahun, Dompet Dhuafa telah memberikan kontribusi layanan bagi perkembangan umat dalam bidang sosial, kesehatan, ekonomi, dan kebencanaan serta CSR. (adv)

Tags: Alat Kontrasepsi bagi Siswa SekolahDompet DhuafaPP 28/2024
Berita Sebelumnya

Rayakan HUT RI, Siswa SD asal Jaksel Berhasil Capai Puncak Rinjani

Berita Berikutnya

Semester I-2024, UT Catat Pendapatan Bersih Konsolidasian Perseroan Rp64,5 Triliun

Berita Terkait.

peta
Nasional

Pemerintah Luncurkan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029

Rabu, 19 November 2025 - 17:43
mipas
Nasional

PNBP Imigrasi Tembus Rp 9,2 Triliun, Kemenimipas Catat Tren Positif Jelang Akhir 2025

Rabu, 19 November 2025 - 17:19
prabowo
Nasional

Prabowo Minta Pembangunan RS Baru Tiap Kota Miliki Peralatan Canggih

Rabu, 19 November 2025 - 17:06
RI-1
Nasional

Prabowo Larang Pengerahan Anak Sekolah Sambut Kunjungan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 19 November 2025 - 16:46
panrb
Nasional

Reformasi Birokrasi Indonesia Masuki Babak Baru, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 19 November 2025 - 16:20
IMIGERASI
Nasional

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Rabu, 19 November 2025 - 16:05
Berita Berikutnya
Semester I-2024, UT Catat Pendapatan Bersih Konsolidasian Perseroan Rp64,5 Triliun

Semester I-2024, UT Catat Pendapatan Bersih Konsolidasian Perseroan Rp64,5 Triliun

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.