• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Tuntut Oknum Perwira Polisi Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:06
in Nusantara
polisi

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya oknum polisi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang oknum perwira menengah polisi dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024)/

BacaJuga:

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Kick-off Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan HPN 2026

Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Aji Purwanto, berangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Aji Purwanto, JPU juga menuntut oknum polisi lainya dalam perkara yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU seperti dikutip Antara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau tidak. Setelah berembuk dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melakukan persidangan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya. (dam)

Tags: JPUKasus NarkotikaOknum Perwira Polisi
Berita Sebelumnya

Menteri KKP Tekankan Pentingnya Ekonomi Biru untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Berikutnya

Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup kepada Dua Terdakwa Kurir Sabu

Berita Terkait.

17645050737338097619367177577657
Nusantara

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 20:59
WhatsApp Image 2025-11-30 at 19.13.383
Nusantara

Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 19:20
1000435212
Nusantara

Kick-off Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan HPN 2026

Minggu, 30 November 2025 - 17:45
duafa
Nusantara

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih bagi Ratusan KK

Minggu, 30 November 2025 - 15:45
deni
Nusantara

Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Banten: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Minggu, 30 November 2025 - 15:25
soni
Nusantara

Buka Festival Kita Indonesia, Gubernur Andra Soni Sebut, Banten Kaya Sejarah dan Peradaban

Minggu, 30 November 2025 - 12:12
Berita Berikutnya
medan

Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup kepada Dua Terdakwa Kurir Sabu

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.